Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan James Loodewky Tomatala (61) terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55) membuat geger warga Jalan Serayu RT04 RW02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bagaimana tragedi itu terjadi?
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan peristiwa bermula saat James menjemput Made Sutarini yang saat itu mengikuti kegiatan di Taman Krida Budaya Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui hampir setahun tidak pulang ke rumah diduga karena tidak tahan terlibat perselisihan rumah tangga. Pada Sabtu (30/12) tersangka mendapatkan informasi jika korban menghadiri kegiatan di Kota Malang dan menjemputnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berangkat menjemput korban sekitar pukul 07.30 WIB di Taman Krida Budaya. Sekitar pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan kemudian pulang," ujar Danang kepada awak media pada Minggu (31/12/2023).
Sesampainya di rumah di Jalan Serayu nomor 6, keduanya terlibat cekcok. Karena tersulut emosi tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala korban dan dilanjutkan dengan mencekik leher korban hingga tewas. Korban dinyatakan tewas pada pukul 11.00 WIB.
"Setelah itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Tubuh korban yang terpotong-potong itu kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember," terangnya.
Perbuatan keji tersebut baru terungkap setelah James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut langsung datang ke rumah yang bersangkutan untuk mengamankan jenazah serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Jenazah saat ini sudah dibawa ke RSSA Malang dan akan dilakukan autopsi. Kini masih menghubungi keluarga korban untuk meminta persetujuan terkait autopsi. Kebetulan keluarga (anak korban) ada di Bali," sambungnya.
Selain mengevakuasi jenazah korban, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Terkait kronologi kapan dugaan pasal 340 KUHP masih dalam penyidikan lebih lanjut," tandas Danang.
(dpe/iwd)