Selama kurun waktu satu tahun, Polda Lampung berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba jaringan internasional. Total 421,9 kilogram serta 359,9 kilogram ganja berhasil disita.
Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 421,9 kilogram, 359,9 kilogram ganja, ekstasi 25.582 butir, psikotropika 17.416 butir, tembakau sintetis 276,69 gram dengan kalkulasi nilai mencapai Rp 642.259.610.000.
Selain barang bukti narkoba, Polda Lampung juga mengamankan sejumlah aset baik kendaraan hingga rumah dari jaringan yang terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
13 unit mobil, 5 unit rumah, 1 unit toko indomart dengan kalkulasi nilai mencapai Rp 15 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, kasus-kasus yang berhasil terungkap ini berasal dari 1.331 laporan polisi (LP).
"Untuk jumlah laporan polisi yang berhasil terungkap yakni sebanyak 1.331 laporan. Lalu untuk total tersangka yang berhasil tertangkap dalam satu tahun sebanyak 1.662 tersangka baik kurir maupun pengendali," katanya kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Helmy menerangkan, salah satu keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap peredaran narkoba yakni adalah jaringan internasional Fredy Pratama.
"Salah satu pengungkapan dari Ditresnarkoba Polda Lampung yakni jaringan internasional Fredy Pratama yang di mana telah menangkap," ujarnya.
Dari total jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Lampung dan Polres jajaran, Polda Lampung berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 2.091.243 jiwa.
(csb/csb)