Seorang warga Musi Rawas, IA (35) kehilangan motor yang terparkir di samping rumah saat korban membantu membongkar pelaminan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah melapor ke polisi, akhirnya dua pelaku pencurian tersebut diringkus.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasi Humas Polres Mura Iptu Herdiansyah mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua pelaku pencurian motor warga di Desa Mandi Harjo, Mura pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka adalah pencuri dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor, yakni Jaka Utama (21) dan Feri Setiawan (27). Keduanya adalah warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Mura.
"Kami mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan korban IA. Tak sampai 5 jam, kami berhasil meringkus dua pelaku, yakni Jaka Utama dan Feri Setiawan di tempat persembunyiannya di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Iptu Herdiansyah, Jumat (29/12/2023).
Iptu Herdiasyah menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi di samping rumah korban yang berada di Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi. Bermula saat korban memakirkan sepeda motor di samping rumah, kemudian korban pergi kerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau.
Kemudian, saat korban pulang dari kerja, teman korban SG, memberi tahu korban bahwa motor korban hilang.
Dia menyebut, aksi pencurian dilakukan tersangka sempat diketahui warga dan dikejar massa, tetapi para tersangka bersembunyi dan tidak berhasil ditemukan.
Hingga akhirnya korban dan warga mendatangi Polres Muba dan melaporkan kejadian tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek KTM Nopol BG 7518 GB, dengan kerugian sekitar Rp 3 juta," kata dia.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi dan korban.
Hingga diketahui keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, dipimpin oleh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah, melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangka, anggota juga menyita BB satu unit sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu lembar STNK sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu buah BPKB sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB dan satu unit sepeda motor VIXION warna putih tanpa nopol.
"Hasil introgasi sementara dan berdasarkan laporan polisi, tersangka juga terlibat dalam perkara yang sama, sesuai LP / B / 02 / XII / 2023 / SPKT / SEK. PWD / RES MURA / SS, 25 Desember 2023. (Pencurian sepeda motor Honda Astrea Nopol BG-5623-AP, Minggu tanggal 19 Maret 2023 di Desa Mardi Harjo, Kecamatan Purwodadi," tuturnya.
(dai/dai)