Tabrak Pemotor Tewaskan 2 Bocah, Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Tabrak Pemotor Tewaskan 2 Bocah, Ketua KPU Lubuklinggau Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 28 Des 2023 10:00 WIB
Ketua KPU Lubuklinggau mengaku diamankan di Polres PALI.
Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri (Foto: Dok. WA Topiandri)
PALI -

Polisi telah menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kakak-adik tewas dan satu sekarat di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Atas perbuatannya Topandri kini ditahan hingga 20 hari ke depan.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (27/12/2023). "Iya sudah kita tetapkan tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (28/12).

Atas penetapan itu, lanjutnya, maka terhadap Topandri pun resmi dilakukan penahanan di sel tahanan Polres PALI. Penahanan dilakukan sejak dirinya ditetapkan tersangka hingga 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya langsung ditahan hingga 20 hari," katanya.

Meski tak memberikan dokumentasi saat pemeriksaan dan penahanan terhadap Topandri, sebagai upaya transparansi hukum kepada masyarakat, menurut Kukuh yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan standar operasional proses (SOP) kepolisian yang ada

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka saat ini Kukuh memastikan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. "Kami sesuai SOP saja. Berkas kami naikkan, status juga sudah tersangka," tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi menilai Topandri telah melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 dengan ancaman maksimal kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

"Ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal. 310 ayat 1, 3 dan 4," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri dan sejumlah saksi untuk merampungkan kasus tabrakan yang menyebabkan dua bocah tewas. Selain telah mengamankan Topandri, polisi juga bakal melakukan gelar perkara pada Rabu (27/12/2023).

"Iya, kita akan melakukan gelar perkara hari ini," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nashrudin saat dikonfirmasi detikSumbagsel Rabu.

Khairu pun meluruskan isu beredar yang menyebut jika Polres PALI telah memfasilitasi keduabelah pihak, Topandri dan keluarga korban untuk menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut melalui jalur perdamaian. "Info dari siapa? itu tidak benar," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kasat Lantas PALI AKP Kukuh Fefriyanto. Menurutnya, pihaknya hingga kini masih memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau Polres sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) saja," katanya dihubungi terpisah.

Topandri sendiri, lanjutnya, saat ini sudah diamankan di Mapolres. Topandri diamankan dan diperiksa atas kelalaian sehingga menyebabkan kedua korban tewas dan satu sekarat.

"Sopir masih ada di Polres ini (sudah diamankan), nggak ke mana-mana," katanya.

Kronologi kecelakaan simak halaman selanjutnya...

Diketahui, kecelakaan maut antara mobil Toyota Rush dan motor Beat terjadi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Mobil yang dikemudikan Ketua KPU Lubuklinggau Topandri itu menabrak motor bocah berbonceng tiga hingga menyebabkan dua kakak-adik di antaranya tewas mengenaskan.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, tabrakan maut itu terjadi di jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI, pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian bermula, ketika Toyota Rush B 2473 POZ yang dikemudikan Topan awalnya melaju dari arah simpang lima Talang Ubi hendak menuju ke arah Musi Rawas-Lubuklinggau.

Saat melintas di TKP, dari arah berlawanan muncul motor Beat yang ditumpangi ketiga korban. Diduga kaget dan hilang kendali tabrakan maut antara kedua kendaraan itu akhirnya tak terhindarkan.

Akibat hantaman keras itu, ketiga korban pun terpental dan bagian kanan depan Rush tersebut pun ringsek cukup parah.

Bahkan, dua korban kakak-adik berinisial, CK (13) dan A (7) tewas mengenaskan di lokasi kejadian. Sementara, satu korban lagi, B (14), sekarat dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit di Palembang.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)


Hide Ads