Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri, kini ditahan usai menewaskan dua bocah kakak-adik di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah terlibat kecelakaan dengannya. Kepada polisi, Topandri mengaku lalai telah mengemudi dengan kecepatan tinggi (ngebut) hingga kehilangan kendali sampai menabrak motor korban yang berbonceng tiga.
Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto menyebut, pengakuan itu disampaikan Topandri saat diperiksa intensif di Mapolres usai pihaknya melakukan pengamanan terhadapnya.
"Beliau (Topandri) memang mengakui saat kejadian itu beliau dalam kecepatan tinggi dan kurang konsentrasi," kata Kukuh kepada detikSumbagsel, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kukuh juga memastikan, peristiwa maut itunterjadi murni karena kelalaiannya saat berkendara. Kukuh menyebut saat kejadian Topandri sedang dalam kondisi sehat, tidak dalam kondisi mabuk maupun dalam pengaruh obat-obatan.
"Iya, murni karena kelalaiannya dalam berkendara. Berkendara dengan kecepatan tinggi, hilang konsentrasi dan hilang kendali. Nggak ada dalam kondisi mabuk atau sedang dalam pengaruh obat, itu tidak ada," ungkapnya.
Setelah tabrakan terjadi, katanya, Topandri disebut sempat menolong korban. Ketiga korban saat itu juga langsung dilarikan istri Topandri ke rumah sakit menggunakan mobil lain. Sementara Topandri langsung menyerahkan diri ke rumah kades setempat bersama dua anaknya, agar terhindar dari amukan warga sekitar.
"Pelaku sempat menolong korban saat kejadian itu. Lalu istrinya membawa ketiga korban ke rumah sakit pakai mobil lain. Nah Ketua KPU itu langsung di bawa ke rumah pak kades, di amankan di rumah pak kades sama anaknya dua, agar tak terjadi hal-hal yang tak di inginkan (menghindari amukan warga). Selanjutnya anggota kita langsung mendatangi rumah kades untuk menjemput dan mengamankannya," bebernya.
Untuk proses hukum selanjutnya, kata dia, Polres PALI masih terus melakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, jika Topandri dan keluarga korban hendak menempuh jalur perdamaian, Kukuh mengaku itu merupakan hak mereka.
"Kalau kami masih tetap proses berlanjut sesuai ketentuan hukum berlaku. Nah kalau masalah itu mereka damai atau nggak itu hak mereka lah ya," katanya.
Terkait rencana kasus tersebut bakal diselesaikan dengan upaya restorative justice (RJ) , Kukuh sendiri mengaku belum dapat menanggapinya. Dia memastikan hingga saat ini Polres PALI belum menerima terkait adanya informasi perdamaian tersebut
"Soal (RJ) kita belum ada kepikiran sampai ke situ. Sampai sejauh ini belum ada kita terima laporan kalau mereka sudah ada perdamaian," jelasnya.
(mud/mud)