Setelah polisi menetapkan Topandri sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil dan motor di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang sebabkan 2 kakak-adik tewas, KPU Lubuklinggau menunjuk ketua yang baru. Bambang Irawan, Ketua KPU Lubuklinggau yang baru akan menggantikan tugas Topandri.
"Pleno KPU Kota Lubuk Linggau sudah menunjuk saudara Bambang Irawan, Anggota KPU Lubuklinggau sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya kepada detikSumbagsel, Kamis (28/13/2023).
Diketahui, Bambang Irawan adalah anggota KPU Divisi Teknis. Dengan adanya pergantian itu, kini KPU Lubuklinggau hanya beranggotakan 3 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, salah satu anggota lain sudah mengundurkan diri sejak beberapa waktu lalu, yakni Riko Saputra.
Kini, 2 Anggota KPU Lubuklinggau yang masih aktif adalah Andri Affandi dan Vera Yulita. Andika menyebut, hal itu tidak akan mengganggu pekerjaan di KPU Lubuklinggau.
"Ada sekretariat yang membantu dan mendukung penuh seluruh aktivitas KPU," terangnya.
Menurutnya, KPU dibangun berdasarkan sistem kerja yang sudah baik. Jadi, ketika ada komisioner yang berhalangan, seperti yang terjadi saat ini terkait masalah hukum yang dialami Topandri, maka ada mekanisme internal yang di tempuh agar persiapan Pemilu 2024 tetap berjalan.
Pihaknya, juga mengaku prihatin atas musibah yang menimpa Topandri. "Kami prihatin atas peristiwa yang terjadi," kata dia.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel, Handoko menambahkan, sebelum KPU Lubuklinggau beranggotakan 3 orang, mereka sudah bekerja dengan 4 anggota. Hal itu, tidak membuat pekerjaan terganggu.
"Januari nanti masa jabatan KPU Lubuklinggau akan habis, jadi mereka tinggal bekerja beberapa hari lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kakak-adik tewas dan satu sekarat di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Atas perbuatannya Topandri kini ditahan hingga 20 hari ke depan.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (27/12/2023). "Iya sudah kita tetapkan tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (28/12).
Atas penetapan itu, lanjutnya, maka terhadap Topandri pun resmi dilakukan penahanan di sel tahanan Polres PALI. Penahanan dilakukan sejak dirinya ditetapkan tersangka hingga 20 hari ke depan.
"Iya langsung ditahan hingga 20 hari," katanya.
Meski tak memberikan dokumentasi saat pemeriksaan dan penahanan terhadap Topandri, sebagai upaya transparansi hukum kepada masyarakat, menurut Kukuh yang dilakukan pihaknya itu sudah sesuai dengan standar operasional proses (SOP) kepolisian yang ada.
Setelah melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka saat ini Kukuh memastikan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Kami sesuai SOP saja. Berkas kami naikkan, status juga sudah tersangka," tambahnya.
(dai/dai)