Polres PALI telah resmi menahan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri, tersangka yang menabrak motor hingga menyebabkan dua bocah kakak-adik tewas. Salah satu bahan Polres PALI mengambil keputusan itu yakni berdasarkan investigasi dan olah TKP bersama yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel.
Kasat Lantas Polres PALI menjelaskan, tak lama setelah kejadian pihaknya bersama Ditlantas Polda Sumsel langsung melakukan investigasi dan olah TKP kemudian dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara awal di kasus kecelakaan maut tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan hasil investigasi dan olah TKP itulah Polres PALI memutuskan untuk melaksanakan gelar perkara kedua yang dilaksanakan pada Rabu (27/12/2023), dipimpin oleh Wakapolres PALI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, berdasarkan hasil olah TKP bersama tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda itu, kita pun memutuskan untuk melaksanakan gelar perkara kedua, kemarin (27/12)," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (28/12/2023).
Sehingga, lanjut dia, diputuskan secara bersama bahwa Topandri telah melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4. Topandri pun ditahan dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Dari gelar perkara yang dipimpin Wakapolres itu kita pun menaikkan berkas perkara ke tingkat sidik. Dengan penetapan status tersangka sesuai pasal tersebut dan penahanan hingga 20 hari," jelasnya.
Selain menahan Topandri, barang bukti mobil dan motor yang terlibat kecelakaan juga sudah diamankan.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kakak-adik tewas dan satu sekarat di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Atas perbuatannya Topandri kini ditahan hingga 20 hari ke depan.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefriyanto usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (27/12/2023). "Iya sudah kita tetapkan tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (28/12).
Atas penetapan itu, lanjutnya, maka terhadap Topandri pun resmi dilakukan penahanan di sel tahanan Polres PALI. Penahanan dilakukan sejak dirinya ditetapkan tersangka hingga 20 hari ke depan. "Iya langsung ditahan hingga 20 hari," katanya.
(dai/dai)