Ombudsman Perwakilan Jambi kini tengah mengusut soal adanya dugaan kecurangan hasil dari kelulusan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kerinci dan Sungai Penuh, Jambi. Pengusutan dilakukan karena banyak laporan yang masuk.
"Jika ada dugaan kecurangan itu maka kita akan usut soal itu, yang jelas kita Ombudsman tidak tinggal diam soal mencuatnya soal banyaknya para peserta yang merasa dicurangi dari seleksi PPPK ini," kata Kepala Ombudsman Saiful Roswandi kepada detikSumbagsel, Rabu (27/12/2023).
Saat ini, Ombudsman telah menerima laporan dalam dugaan kecurangan penerimaan seleksi PPPK itu. Laporan yang diterima Ombudsman tersebut bukan hanya bentuk lisan saja, melainkan laporan tertulis yang tentunya segera akan diusut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total laporan ini sudah ratusan yang kita terima hari ini, itu bukan cuman lisan saja tetapi tertulis juga," ujarnya.
Saiful juga mengatakan bahwa mereka yang melaporkan soal dugaan kecurangan PPPK itu semua merupakan guru honorer. Mereka juga sebagai peserta yang merasa dirugikan dalam penerimaan seleksi PPPK tersebut.
"Hari ini kita sedang kumpulkan semua bukti-bukti dugaan-dugaan dari kecurangan yang dilaporkan pihak yang merasa dikorbankan. Yang jelas ini akan kita periksa semua bukti-bukti yang ada," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Saiful juga mengecam jika adanya dugaan pengutipan uang kepada peserta tes PPPK. Jika itu terbukti, maka cara pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tentu telah dinodai oleh perilaku buruk pejabat di daerah itu.
Bahkan, saat ini Ombudsman juga akan mengusut adanya dugaan soal para peserta tes PPPK yang dikutip uang kisaran Rp 40 juta hingga 80 juta untuk bisa lulus PPPK. Tentunya dugaan soal isu itu tentunya disebut pihak Ombudsman akan ditelusuri pula.
"Soal isu-isu itu tentu juga akan kita telusuri pula dan tindaklanjuti, yang jelas kita minta pihak Pemkab Kerinci maupun Kota Sungai Penuh segera menyikapi terkait hasil PPPK ini," katanya.
"Kami juga minta agar ditunda dulu hasil PPPK ini supaya bisa diketahui apa ada atau tidaknya maladministrasi dalam seleksi PPPK itu, dan meminta kepada kepala daerah untuk tidak dulu menerbitkan surat putusan terhadap pengumuman itu sebelum persoalan ini benar-benar selesai," lanjutnya.
(csb/csb)