Bripka Edi Purwanto, oknum anggota Polres Banyuasin yang jadi tersangka pengancaman ke pemobil di Palembang, sudah sepekan ditahan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Sumatera Selatan, atas perbuatannya. Polda Sumsel pun didesak transparan dalam mengusut sanksi etik terhadap Edi, atas dua pelanggaran yang dilakukannya.
Diketahui, selain terlibat kasus pengancaman Edi juga sudah melanggar etik sebagai anggota Polri yakni berkendara dengan mobil berpelat bodong dan membiarkan putrinya yang masih di bawa umur mengemudikan mobil hingga terlibat kecelakaan dengan pemobil yang dia ancam dengan sajam.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan sampai sejauh ini, Bid Propam Polda Sumsel, masih terus bekerja menyelidiki dan memeriksa Edi, terkait pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih dalam proses Propam Polda," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (26/12/2023).
Meski Propam Polda Sumsel memiliki waktu 21 hari sejak Edi dipatsus, desakan masyarakat ke Polda Sumsel untuk mengungkap pemeriksaan terhadap Edi secara transparan Edi pun bermunculan.
Bahkan, Kombes Supriadi dan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin pun ketika ditanya keberadaan dua mobil berpelat bodong milik Edi apakah sudah diamankan atau belum, memilih bungkam.
Terlebih sejak kasus mencuat hingga hari ini keberadaan dua unit mobil berpelat bodong, Alphard yang dikemudikan Edi dan Fortuner dikemudian anak Edi saat pengancaman usai terlibat laka berlangsung, keberadaannya masih misterius.
Berdasarkan penelusuran tim detikSumbagsel di Polrestabes Palembang dan Mapolda Sumsel, keberadaan kedua kendaraan itu juga tak ditemukan. Lantas di mana sebenar keberadaannya?
"Betul, masyarakat menanyakan hal itu. Sebenarnya di mana keberadaan mobil yang katanya pakai pelat bodong tersebut. Apakah sudah diamankan atau tidak kan belum jelas itu keberadaannya," kata Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Martini Idris, dihubungi terpisah.
Menurutnya, meski semua pihak diharapkan memaklumi Propam Polda yang tengah bekerja dan berusaha merampungkan kasus tersebut selama 21 hari sejak Edi dipatsus, seharusnya Polda Sumsel juga berperan aktif menjawab keresahan masyarakat terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap Bripka Edi.
"Memang penyidik mempunyai kewenangan tersendiri dalam melakukan penyelidikan selama 21 hari, namun sebenarnya memang harus transparan, penyelidikan atau pemeriksaan seperti apa yang sedang dilakukan, terkait pasal apa yang sebenarnya sedang didalami," katanya.
"Karena sepertinya ini kan (Edi) ada indikasi dan kemungkinan pasal berlapis. Selain pengancaman itu, kan ada kemungkinan jika yang bersangkutan juga didalami terkait penadahan mobil hasil curian, terus kasus kecelakaan anaknya yang masih di bawah umur itu kelanjutan juga bagaimana, sampai sekarang belum ada informasi terkait itu kan," sambungnya.
Kalau pun memang polisi kesulitan mencari atau mengamankan kedua mobil itu, katanya, poin tersebut juga semestinya disampaikan ke masyarakat. Hal itu, lanjutnya, agar masyarakat tidak berasumsi negatif terhadap institusi Polri sendiri, yang seolah melindungi Bripka Edi, yang juga merupakan bagian dari Polri sendiri.
"Iya, apa alasannya sehingga (mobil berpelat bodong Edi) belum diamankan, masyarakat kan tidak tahu bahkan sampai menduga yang tidak-tidak. Jangan sampai nanti masyarakat menilai ada tebang pilih hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, cuma karena kasus ini tak diungkap secara transparan," jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Bripka Edi Purwanto yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam masih dilakukan. Bripka Edi sudah di tempatkan di tempat khusus Bid Propam Polda Sumsel selama pemeriksaan.
"Saat ini sudah kita tangani dipatsus, kita proses dipatsus kita amankan untuk, pelanggaran (kode etik) yang dilakukan," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin belum lama ini.
Bripka Edi masih diperiksa pihaknya berkaitan pelanggaran kode etik. Pemeriksaan dilakukan tak hanya mengenai masalah pengancaman, tetapi pelanggaran etik lainnya.
Belakangan, Bripka Edi juga tidak hanya melakukan pengancaman. Tetapi juga menggunakan mobil berpelat nomor bodong.
"Ya sudah kita proses, nantikan itu sekaligus dalam proses itu bukan hanya terkait dengan ancamannya saja, tapi juga hal-hal yang lain juga. Kita sudah proses kode etik," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan atas perintah langsung Kapolda Sumsel yang menegaskan untuk menindak tegas oknum yang bersalah yang sudah mencoreng nama baik kepolisian.
"Tetap berlanjut (kasus Bripka Edi), karena kapolda sudah perintahkan untuk tindak tegas untuk anggota yang terbukti bersalah," ujarnya.
(csb/csb)