Kapolda Sumsel Atensi Kasus Bripka Edi, Minta Propam Tindak Tegas

Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Atensi Kasus Bripka Edi, Minta Propam Tindak Tegas

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 21 Des 2023 15:01 WIB
Oknum polisi yang ancam pemobil pakai sajam di Palembang ngaku khilaf dan minta maaf.
Bripka Edi Purwanto (Foto: Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin mengatakan, Bripka Edi yang mengancam pemobil dengan senjata tajam saat ini masih dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus). Bukan itu saja, petugas akan memeriksanya terkait pelanggaran kode etik kepolisian.

"Saat ini sudah kita tangani dipatsus, kita proses dipatsus kita amankan untuk, pelanggaran yang dilakukan," katanya, Kamis (21/12/2023).

Sampai saat ini, kata dia, Bripka Edi masih diperiksa pihaknya. Pemeriksaan dilakukan tak hanya mengenai masalah pengancaman juga tentang pelanggaran kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah kita proses, nantikan itu sekaligus dalam proses itu bukan hanya terkait dengan ancamannya saja, tapi juga hal-hal yang lain juga. Kita sudah proses kode etik," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan atas perintah langsung Kapolda Sumsel yang menegaskan untuk menindak tegas oknum yang bersalah yang sudah mencoreng nama baik kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Tetap berlanjut (kasus Bripka Edi), karena kapolda sudah perintahkan untuk tindak tegas untuk anggota yang terbukti bersalah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum polisi yang mengancam pemobil dengan menggunakan sajam di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan.

Atas perbuatannya, Bripka Edi telah ditetapkan tersangka atas pengancaman bersajam yang dilaporkan korbannya bernama Dodi ke Satreskrim Polrestabes Palembang.

Karena Bripka Edi merupakan anggota Polri aktif, dia akhirnya dilakukan penahanan di tempat khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda
Sumsel, sembari dilakukan pemeriksaan etik.

"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Harryo membantah jika oknum tersebut merupakan anggotanya. Menurutnya, 'abang jago' tersebut merupakan personel di Polsek Muara Padang di Polres Banyuasin.

"Bukan (anggota Polrestabes Palembang) ya. Dia itu anggota di salah satu Polsek di Banyuasin. Bukan perwira, tapi bintara ya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.

"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," tegasnya.




(csb/csb)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel


Hide Ads