Tahun 2023 di Lampung diwarnai dengan heboh pria memakai corong di kepala ditangkap polisi saat lomba 17-an. Foto dan videonya beredar di berbagai platform.
Terdengar sorak-sorai warga saat pria tersebut digiring aparat menjauh dari arena lomba. Beredar informasi, lokasi kejadian di Siger Park Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
detikSumbagsel menelusuri kejadian tersebut. Kemudian mengonfirmasi ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP). Pada Jumat (25/8/2023), Kapolsek KSKP Bakauheni saat itu, AKP Ridho Rafika, menyebutkan pria yang memakai corong adalah tersangka pencurian HP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tersangka A (Ardianto) kami tangkap saat tengah mengikuti perlombaan 17-an di kawasan Siger Park," jelas Ridho yang pada Oktober 2023 dipindah ke Biro SDM Polda Lampung.
Lomba itu digelar pada Jumat (25/8). Ridho turun langsung. Dia berkaus polo dan berkacamata hitam terekam kamera merangkul Ardianto (40) dan menggiringnya meninggalkan arena lomba.
Kasus Pencurian HP
Ridho menjelaskan polisi sebelumnya menangkap Iqbal dan Ardiansyah pada Kamis (24/8). Berdasarkan keterangan keduanya, terungkap ada peran Ardianto.
"Tersangka A melakukan pencurian HP terhadap seseorang yang tertidur di mobil di Jalan Lintas Sumatera," jelas Ridho. Iqbal dan Ardiansah merupakan penadah.
Berdasarkan penyelidikan, Ardianto mengaku pernah mencuri di pelabuhan maupun kapal. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana, sedangkan dua penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana.
Pengakuan Tersangka
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin (28/8), di kantor polisi Aardianto buka suara. Dia tak menyangka akan diciduk di arena lomba 17-an.
"Kaget, tiba-tiba dirangkul. Nggak tahunya polisi," ungkap Ardianto soal penangkapan dirinya.
Ardianto mengaku bekerja serabutan. Berdalih mencuri HP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Iya, jual handphone curian itu ntuk beli beras sama kebutuhan sehari-hari," akunya.
(trw/mud)