Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan sabu 2 kilogram dan ekstasi 13.270 butir hasil penangkapan 2 kasus di tiga pekan terakhir. Sabu dan ekstasi itu diduga akan digunakan pada saat malam tahun baru 2024.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan dua cara. Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air, sedangkan sabu dilarutkan ke air yang telah dicampur sabun detergen. Barang bukti yang sudah dimusnahkan itu kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Sebelum dimusnahkan sabu dan ekstasi tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bid Dokkes Polda Jambi untuk memastikan adanya kandungan zat narkotika dalam barang bukti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemusnahan itu, kedua tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut. Selain dari polisi, kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan JPU, pengacara, dan BPOM.
Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah mengatakan, barang bukti narkotika itu berasal 2 kasus yang diungkap oleh jajarannya. Pengungkapan itu, lanjutnya, berdasarkan hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang perayaan tahun baru 2024 mendatang.
"Pemusnahan ini digelar serentak seluruh Indonesia berdasarkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hari ini total barang bukti yang kami musnahkan sabu 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 13.270 butir," katanya, Kamis (21/12/2023).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, narkotika tersebut diduga akan digunakan pada perayaan malam tahun baru 2024. Barang haram tersebut gagal beredar dan digunakan usai diamankan polisi.
"Ya (diduga) mengarah ke situ. Seperti ekstasi itu biasanya di diskotek. Tapi intinya kebetulan ketangkap di kita (Polda Jambi). Hasil penyeldikan anggota akan di antar ke daerah lain (luar Jambi)," ujarnya.
Lebih lanjut Nukmansyah menjelaskan bahwa untuk barang bukti ekstasi belasan ribu itu diduga jaringan Aceh.
"Untuk peran dari tersangka ini diduga kurir," ujarnya.
Adapun rincian kasus dari dua tersangka itu sebagai berikut. Tesangka ED dengan barang bukti sabu 24,9 gram. ED ditangkap di Jalan Kapten A. Bakarudin, Kota Jambi, pada 30 November 2023.
Sementara kasus kedua, tersangka HM dengan barang bukti sabu 2 kilogram dan ekstasi 13.720 butir. HM diamankan polisi saat melintas di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Desember 2023.
"Jika diasumsikan nilai ekonomis sabu dan ekstasi itu senilai Rp 5,9 miliar dan total jiwa yang diselamatkan 23 ribu jiwa dari bahaya narkotika," jelasnya.
(csb/csb)