Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menangkap M Nasir (41), kurir sabu jaringan Medan, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita 3 kilogram sabu.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan pelaku diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, pada Senin (18/12/2023) malam.
"Jadi pelaku yang kita ungkap ini warga Aceh. Ini merupakan jaringan narkotika Medan-Jambi," kata Heri, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menerangkan bahwa pelaku diamankan saat melintas menggunakan mobil Sigra berwarna putih dengan nopol BK 1185 ADR. Pelaku sebelumnya memang menjadi target tim Satrenarkoba Polres Tanjab Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan di Simpang Tuan, sekitar pukul 10 malam, kita melihat mobil Sigra warna putih terlihat mencurigakan dan melakukan pemberhentian. Setelah diperiksa ditemukan 3 kg narkotika jenis sabu," ujarnya.
"Barang bukti sabu itu ditemukan di dalam dashbord mobil saat tim melakukan penggeledahan. Ada tiga paket sabu berwarna hijau," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Heri, sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial H di Medan, Sumatera Utara. Sementara, barang haram itu rencananya akan diantar ke seseorang berinisial A di Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
"Untuk kasus ini masih kita kembangkan dan kita cari (pelaku lain). Kita sedang analisa," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan untuk pengantaran sabu itu tersangka Nasir mendapatkan upah Rp 15 juta per kilogram. Upah tersebut akan dikirim usai sabu berhasil diterima pembeli.
"Apabila berhasil diantar ke pembeli, satu kilogramnya mendapatkan upah Rp 15 kilogram. Jadi total yang didapatkan pelaku ini Rp 45 juta," bebernya.
Adapun total nilai ekonomis barang bukti sabu yang diamankan itu ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar. Selain itu, dari pengungkapan telah menyelamatkan 16 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka Nasir akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 KUHPidana. Tersangka terancam dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
(mud/mud)