Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Sukabumi menggencarkan razia pengamanan. Tidak dinyana dari kegiatan ini, terungkap fenomena sewa kos-kosan per jam di sejumlah kecamatan. Diduga kos-kosan ini kerap dimanfaatkan untuk prostitusi terselubung.
Mengutip detikJabar, Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menyebut bahwa kos-kosan per jam sudah lama terjadi. Bahkan penyewa kos mempromosikan kamar tersebut lewat media sosial.
"Sudah lama, cuma kita pendalaman juga. Ini memang sudah diupload. Dengan beraninya mengupload kos-kosan yang bukan miliknya, promosinya lewat medsos," ungkap Sudrajat kepada detikJabar, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Prostitusi Terselubung di Kos-kosan Per Jam
Modusnya, terduga pelaku menyewa kamar kos bulanan. Kemudian kamar kos yang disewanya itu disewakan lagi kepada orang lain agar dia mendapat keuntungan.
Sejatinya kos ini disewakan untuk pekerja. Tapi kemudian dialihfungsikan oleh para penyewanya.
"Jadi seolah-olah, si pengelola ini lepas (tangan), sudah tanggung jawab yang ngontrak. Yang ngontrak ini dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan," beber Sudrajat.
Tarif Sewa Kos-kosan Per Jam
Bisnis penyewaan kos per jam terbilang menggiurkan. Menurut Sudrajat, biasanya kamar disewakan dengan tarif Rp 25-50 ribu per jam.
"Menurut mereka antara Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu per jam," katanya.
Biaya yang murah itu pun menarik anak-anak muda usia 19-20 tahun. Bahkan menurut aduan masyarakat, banyak pula pelajar yang memanfaatkan kos per jam itu.
"Pembuktiannya kalau berdasarkan aduan banyak anak sekolah juga yang ke sana, kan kita harus pembuktian dulu apakah betul banyak anak sekolah yang ke sana. Alibinya banyak. Ada memang menginap di tempat pacarnya seperti itu. Pembuktian kan nanti kita panggil ke kantor, kita dalami," ungkap Sudrajat.
Barang Bukti Kondom dan Miras
Dalam razia Selasa (19/12/2023) malam, petugas menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri di beberapa kamar kos di wilayah Kecamatan Citamiang dan Kecamatan Warudoyong. Selain itu, pihaknya juga mendapati kondom dan botol minuman keras (miras).
"Dalam pelaksanaan kita mendapati ada lima pasangan yang bukan suami istri. Kita dapat juga ada beberapa minuman beralkohol jenis arak bali yang penuturannya dijual Rp50 ribu per botol. Ada dua kondom," terangnya.
Sejumlah pasangan itu diamankan ke kantor dan diproses, dengan memberikan surat peringatan dan membuat surat pernyataan. Orang tua yang bersangkutan juga dipanggil untuk diberikan arahan.
Peringatan untuk Pemilik Kos-kosan
Berangkat dari temuan ini pula, Satpol PP memberi peringatan kepada pemilik kos agar mengantisipasi praktik prostitusi di properti mereka. Apabila mereka melanggar, ada sanksi yang menanti.
"Kos-kosan harian yang kedapatan kita berikan peringatan. Unttuk yang punya kos-kosan kita panggil. Mungkin mereka tahu atau tidak, yang jelas terbukti ini ada aduan dari masyarakat bahwa di tempat kos-kosan tersebut banyak disalahgunakan dari bulanan menjadi harian," jelas Sudrajat.
"Yang ini perlu kita luruskan, perlu kita peringati kalau memang itu terbukti kemungkinan akan menutup tempat kos-kosan tersebut," lanjutnya.
(des/des)