Fenomena sewa kos-kosan per jam terjadi di Kota Sukabumi tepatnya di wilayah Kecamatan Baros. Hal itu terungkap usai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, penyewaan kosan per jam itu ternyata sudah terjadi sejak lama. Penyewa kos mempromosikan sewa kos per jam dengan terang-terangan melalui media sosial Facebook.
Kamar kos yang disewakan itu disewakan oleh pengekos terlebih dahulu yang menyewa untuk bulanan. Para pengekos 'nakal' itu mencari keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pemilik indekos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lama, cuman kita pendalaman juga, ini memang sudah diupload. Dengan beraninya mengupload kos-kosan yang bukan milikinya, promosinya lewat medsos," kata Ajat, sapaan akrabnya kepada detikJabar di lokasi kejadian, Selasa (19/12/2023) malam.
Setelah melakukan pendalaman, pihaknya pun mendatangi lokasi kos-kosan tersebut. Hasilnya, mereka menemukan para penyewa kos yang bukan pasangan suami istri.
"Kita pendalaman, ya terbuktilah memang kedapatan banyak kos-kosan di daerah itu, ada juga beberapa orang yang bukan suami istri," ujarnya.
Tarif Mulai Rp25 Ribu sampai Rp50 Ribu
Bisnis penyewaan kosan per jam ternyata cukup menggiurkan. Ajat mengatakan, biasanya kamar itu disewakan dengan tarif Rp25 ribu sampai Rp50 ribu per jam.
"Menurut mereka antara Rp25 ribu sampai Rp50 ribu per jam," ujarnya.
Bagi para penyewa kos itu, pihaknya memberikan peringatan hingga mengancam adanya penutupan permanen rumah kos-kosan tersebut.
"Kos-kosan harian yang kedapatan kita berikan peringatan, untuk yang punya kos-kosan kita panggil mungkin mereka tahu atau tidak yang jelas terbukti ini ada aduan dari masyarakat bahwa di tempat kos-kosan tersebut banyak disalahgunakan dari bulanan menjadi harian," ujar Ajat.
"Yang ini perlu kita luruskan, perlu kita peringati kalau memang itu terbukti kemungkinan akan menutup tempat kos-kosan tersebut," tegasnya.
Ajat mengungkapkan, para penyewa rata-rata merupakan anak muda dengan rentan usia 19-20 tahunan. Dia juga menemukan beberapa anak yang masih merupakan pelajar.
"Pembuktiannya kalau berdasarkan aduan banyak anak sekolah juga yang ke sana, kan kita harus pembuktian dulu apakah betul banyak anak sekolah yang kesana. Alibinya banyak, ada memang menginap di tempat pacarnya seperti itu, pembuktian kan nanti kita panggil ke kantor, kita dalami," katanya.
Prostitusi Terselubung
Adanya fenomena sewa kos per jam ini menumbuhkan kekhawatiran akan kegiatan prostitusi. Kosan yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.
"Ya menjamurnya prostitusi yang terselubung, itu yang perlu kita dalami. Apakah ini sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak anak sekolah yang ke sana, setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang ya seperti itu keadaannya," ucapnya.
"Jadi seolah-olah si pengelola ini lepas (tangan) sudah tanggungjawab yang ngontrak, yang ngontrak ini dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan. Ini yang perlu nanti kita panggil pemilik kos-kosan, kita akan peringatan kalau masih begitu juga dengan sangat terpaksa kita akan memberikan teguran secara lisan tertulis dan dengan penutupan," sambungnya.
Temukan Miras-Kondom
Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan minuman keras (miras) dan alat kontrasepsi. Satpol PP menemukan itu di wilayah Kecamatan Citamiang dan Kecamatan Warudoyong.
"Dalam pelaksanaan kita mendapati ada lima pasangan yang bukan suami istri. Kita dapat juga ada beberapa minuman beralkohol jenis arak bali yang penuturannya dijual Rp50 ribu per botol. (Alat kontrasepsi?) ada dua kondom," kata Ajat.
"Kedapatan mereka yang bukan suami istri, kita bawa tanda penduduknya supaya nanti menghadap ke kantor kita dan kita akan proses, dengan memberikan suatu surat peringatan dan membuat pernyataan. Kalau itu bukan suami istrinya kita akan panggil orangtuanya juga akan diberikan arahan," tutupnya.
(dir/dir)