Bripka Edi Izin Hadiri Tunangan Putrinya saat Kejadian Ancam Pemobil

Sumatera Selatan

Bripka Edi Izin Hadiri Tunangan Putrinya saat Kejadian Ancam Pemobil

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 20 Des 2023 10:01 WIB
Oknum polisi yang ancam pemobil pakai sajam di Palembang ngaku khilaf dan minta maaf.
Bripka Edi Purwanto (Foto: Dok. Polrestabes Palembang)
Banyuasin -

Bripka Edi Purwanto, staf SIUM Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, telah ditetapkan tersangka karena mengancam pemobil di Palembang menggunakan sajam. Ternyata saat kejadian, dia tengah izin menghadiri persiapan tunangan putri sulungnya.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Muara Padang AKP Sugeng, selaku atasan langsung Bripka Edi. Menurut Sugeng, Bripka Edi tidak mangkir dari tugasnya ketika peristiwa pengancaman itu terjadi. Dia hanya sedang izin.

"Hari kejadian itu beliau tidak mangkir kerja, beliau memang sudah izin untuk hari Minggu dan Senin, karena memang rumahnya dia itu di Palembang," kata AKP Sugeng dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (19/12/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak izin secara tertulis, Sugeng membenarkan bahwa Bripka Edi sudah meminta izin kepadanya secara lisan. Edi izin dengan alasan akan menghadiri acara tunangan putri sulungnya.

"Jadi, hari Minggu-Senin itu dia kan ada hajatan ya, anaknya yang paling tua (sulung) itu cewek yang tunangan. Acaranya itu katanya hari Senin. Izinnya lisan ya, kalau izin secara tertulis nggak, ngasih undangan juga nggak," katanya.

ADVERTISEMENT

Informasi beredar, selain menjadi anggota Polri, Bripka Edi disebut memiliki bisnis sampingan, yakni hotel dan BBM industri. Selain Fortuner dan Alphard, Bripka Edi juga disebut punya mobil HR-V tipe RS.

Ketika disinggung kehidupan Bripka Edi yang glamor tersebut, Sugeng memilih enggan berkomentar. Dia menyebut selama bertugas di Polsek Muara Padang, gaya hidup Edi biasa-biasa saja. Dia juga menyebut Edi tidak punya usaha sampingan.

"Kalau kesehariannya bertugas di Polsek biasa-biasa saja ya, nggak ada itu (glamor). Kalau itu masalah pribadi kita nggak tahu ya. Kalau di kantor biasa kan, dia kan staf ya. (Soal usaha sampingan) sepengetahuan kita tidak pernah ada. Kita nggak tahu itu, kita nggak bisa ngukur rezeki orang," katanya.

Sebelumnya, Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pemobil di Palembang. Edi juga ditempatkan di penempatan khusus.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian menaikkan kasus pengancaman ini ke penyidikan.

"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, di Palembang, Selasa (19/12/2023).

Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun. "Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," tandasnya.




(des/des)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detiksumbagsel


Hide Ads