Personel Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto yang mengancam pemobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatera Selatan kini ditetapkan tersangka kasus pengancaman. Saat ini kasusnya ditangani Bid Propam Polda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Harryo kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, laporan pengancaman masuk ke Mapolrestabes Palembang. Namun, saat ini kasus Bripka Edi tersebut sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Berita sebelumnya, Bripka Edi Purwanto, personel Polres Banyuasin yang arogan mengancam pemobil pakai sajam di Palembang, Sumatera Selatan, telah diamankan Polrestabes Palembang. Edi saat ini sudah mengakui bahwa perbuatannya itu salah dan meminta maaf.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, setelah pihaknya mengamankan Bripka Edi atas laporan korban.
"Menindaklanjuti laporan korban, yang bersangkutan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (19/12/2023).
Sejak diamankan hingga saat ini, lanjutnya, Bripka Edi masih terus diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan akan langsung disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono ke publik.
"Sampai sekarang yang bersangkutan masih diperiksa ya, nanti dirilis sama Kapolrestabes hasil dari pemeriksaan tersebut," katanya.
Kepada Polisi, Bripka Edi mengaku khilaf melakukan perbuatan itu Dia juga mengakui yang telah dilakukannya itu salah, terlebih sosoknya seorang abdi negara pelayan pemberi keamanan untuk masyarakat.
"Iya, dia ngaku salah. Ngaku salah dia atas perbuatannya," kata Haris.
(dai/dai)