Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pemobil di Palembang. Edi juga ditempatkan di penempatan khusus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian menaikkan kasus pengancaman ini ke penyidikan.
"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, laporan pengancaman diterima di Polrestabes Palembang. Namun, saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun.
"Sanksi dikenakan Pasal 335, itu ancaman penjara dan pidananya di bawah 5 tahun. Namun, kebijakannya kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi yang mengancam pemobil pakai sajam di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono dengan tegas membantah jika oknum tersebut merupakan anggotanya. Menurutnya, 'abang jago' tersebut merupakan personel di Polsek Muara Padang di Polres Banyuasin, bernama Bripka Edi Purwanto.
"Bukan (anggota Polrestabes Palembang) ya. Dia itu anggota di salah satu Polsek di Banyuasin. Bukan perwira, tapi bintara ya," kata Harryo dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (19/12/2023).
(mud/mud)