Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumatera Selatan (Sumsel) Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Senin (11/12/2023).
Pantauan detikSumbagsel, sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Sumatera Selatan, pada pukul 11.00 WIB.
Diketahui, kedua terdakwa yakni Suparman Roman merupakan Mantan Sekertaris Umum KONI Provinsi Sumsel, sementara Ahmad Tahir merupakan Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang ditujukan kepada kedua terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar.
Terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir serta saksi Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
"Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih. Dengan cara bermula saksi Hendri Zainuddin mengajukan dana hibah kepada Gubernur Sumsel," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Sementara itu, Suparman Roma mengatakan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan perlawanan atas kasus yang menimpa mereka.
"Hari ini kami juga ikuti sesuai dengan schedule, di kejaksaan semua kami ikuti dengan baik tanpa ada upaya-upaya untuk melakukan perlawanan," ujarnya diwawancarai usai menjalani persidangan.
Dalam dakwaan persidangan itu, mereka berharap apapun hasil dari keputusan persidangan harus diperhatikan juga aspek lainnya. Karena, menurutnya, tidak ada niat untuk menyimpangkan, atau memperkaya diri sendiri.
"Selain dari aspek hukum ada aspek kemanusiaan dan nurani bahwa kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk menyimpangkan atau untuk memperkaya diri sendiri," harapnya.
Terdakwa mengakui ada kelemahan dalam berkas administrasi pelaporan, yang mana mereka berharap menjadi pertimbangan untuk hasil persidangan nantinya.
"Kelemahan kami adalah masalah administrasi pelaporan. Semoga ini menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum," ujar Suparman.
"Kita bersama penasehat hukum mengkaji, masih banyak hal lain yang ke depannya akan kami lakukan, kita ikutin saja. Kami saat ini konsentrasi gimana bisa menyelesaikan masalah ini," sambungnya.
Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cud/des)