Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palembang Ditangkap

Sumatera Selatan

Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palembang Ditangkap

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Senin, 18 Des 2023 22:30 WIB
Pelaku perdagangan anak di bawah umur di Palembang ditangkap.
Foto: Muhammad Rizky Pratama
Palembang -

Pelaku perdagangan anak di bawah umur di Kota Palembang, Sumatera Setalan (Sumsel) berinisial MF (40) ditangkap polisi. Pelaku menjual korban melalui aplikasi kencan.

MF ditangkap polisi di penginapan di wilayah seputaran Jalan Bangau, Palembang, pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan kejadian korban yang berusia 13 tahun belum pulang ke rumahnya selama kurang lebih 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, kata dia, korban sedang pergi dengan pacarnya dan bertemu dengan pelaku. Pelaku akhirnya mengajak korban untuk melakukan aksi kencan tersebut. Selama satu bulan korban berpindah-pindah penginapan.

"Selama satu bulan itu korban diajak berpindah-pindah ke berbagai penginapan oleh pelaku. Setelah satu bulan pelaku akhirnya pulang kerumahnya," katanya, Senin (18/12/2023).

ADVERTISEMENT

Saat pulang ke rumah, lanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku telah memperdagangkannya melalui aplikasi kencan untuk melakukan aksi hubungan layaknya suami istri.

"Pelaku (MF) memperdagangkan korban yang masih di bawah umur ini melalui aplikasi kencan dan atas pengakuan pelaku, kegiatan ini sudah terjadi sebanyak 6 kali," ujarnya.

Dalam transaksi kencan tersebut, pelaku mamatok tarif sebesar Rp 150 ribu sampai dengan Rp 300 ribu dalam sekali kencan.

"Setiap transaksi, pelaku mendapat jatah sebanyak Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah pacar korban terlibat atau tidak dalam kasus perdagangan ini.

"Kami masih menyelidiki apakah si pacar korban ini terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads