Oknum Satpol PP Kota Jambi berinisial HT kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh salah seorang warga bernama Yuliati (38) marketing rumah makan. Bukan itu saja, oknum Pol PP berstatus ASN itu juga terancam sanksi disiplin atas kasusnya.
"Jadi untuk sanksi pelanggaran disiplin akan kita tindaklanjuti sesuai aturan ASN," kata Kasatpol PP Kota Jambi, Feriyadi kepada detikSumbagsel, Senin (18/12/2023).
Feriyadi juga mengatakan bahwa sebelum anggotanya dilaporkan ke polisi, HT sudah lebih dulu dipanggil secara kedinasan di Satpol PP. Dia saat itu diminta dapat menyelesaikan masalahnya secara baik-baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Feriyadi menyebut anggotanya itu tidak masuk kantor lagi setelah dipanggil dan diminta bertanggung jawab.
"Kita sudah panggil, sudah kita minta untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan dengan baik. Namun setelah dipanggil tidak masuk kantor lagi sampai hari ini dengan alasan sakit," ujarnya.
Sejauh ini, selaku atasan HT, Feriyadi hanya menyerahkan kasus itu ke polisi karena sebelumnya dia sudah mengingatkan untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kini dilaporkan ke polisi.
"Jadi untuk tindak pidana penipuan itu merupakan kewenangan kepolisian dan yang bersangkutan sudah diminta untuk kooperatif," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi membenarkan adanya kasus dugaan penipuan bisnis beras itu. Nantinya, polisi akan memanggil oknum Pol PP itu dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.
"Iya, kita sudah periksa pelapor dalam waktu dekat nanti terlapor juga akan kita panggil. Perkembangan ke depan akan kami informasikan lagi," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu, Kamis (7/12).
Dugaan penipuan itu dilaporkan oleh Yulianti pada Sabtu (2/12/2023). kasus ini bermula saat pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras. Pihak rumah makan mengaku membutuhkan sekitar 6 ton per bulan dengan cara oknum Pol PP itu yang memasokan berasnya.
"Setelah sepakat, kami mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan," kata Yulianti.
Selanjutnya, pelaku menjanjikan keesokan harinya beras akan dikirim ke lokasi tujuan. Namun, setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras yang dijanjikan tidak kunjung datang.
(csb/csb)