Oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial HT dilaporkan ke Polresta Jambi. HT dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis beras di salah satu rumah makan di Kota Jambi.
Kasus itu dilaporkan oleh Yuliati (38), marketing rumah makan di Kota Jambi yang merupakan warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Dugaan penipuan itu dilaporkan pada Sabtu (2/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu membenarkan adanya oknum anggota Satpol PP dilaporkan atas dugaan penipuan itu. Indar mengaku akan memanggil oknum tersebut dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, kita sudah periksa pelapor dalam waktu dekat nanti terlapor juga akan kita panggil. Perkembangan ke depan akan kami informasikan lagi," kata dia, Kamis (7/12/2023).
Yuliati sendiri mengaku, kasus ini bermula saat pemilik rumah makan tempatnya menawarkan untuk memasok beras ke rumah makan. Singkatnya, salah satu teman korban yang di Satpol PP menawarkan beras. Pihak rumah makan mengaku membutuhkan sekitar 6 ton per bulan.
Menurutnya, oknum Satpol PP tersebut mengaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan. Tanpa curiga, mereka melanjutkan komunikasi dan melakukan pertemuan. Akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
"Setelah sepakat, kami mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November 2023 untuk DP pembelian beras sebanyak 2 ton dengan perjanjian keesokan harinya beras tersebut akan dikirim ke lokasi tujuan," kata Yulianti.
Selanjutnya, pelaku menjanjikan keesokan harinya beras akan dikirim ke lokasi tujuan. Namun, setelah ditunggu keesokan harinya, ternyata beras yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Ketika dikonfirmasi, anggota Satpol PP itu mengaku ada kendala dan berjanji akan mengirimkan beras keesokan harinya lagi. Setelah beberapa minggu, beras itu juga tak kunjung datang.
Korban berulang kali menghubungi via pesan Whatsapp, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak pernah bisa ditemui. Korban akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.
(des/des)