Pria paruh baya di Pangkalpinang, Bangka tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Korban diperkosa dengan iming-iming bakal dibelikan handphone baru.
Pelaku inisial JD (57) itu berhasil diringkus saat berusaha melarikan diri. Kasus terungkap setelah keluarga korban melaporkan aksi bejatnya ke polisi.
"Kita ringkus pelaku JD terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah anak kandung sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada detikSumbagsel, Sabtu (16/12/2023).
Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Minggu (16/7/2023) lalu pukul 00.00 WIB di rumahnya di Kota Pangkalpinang, Bangka. Modusnya mengiming-imingi korban membelikan handphone baru.
"Korban ini tidur dengan pelaku. Kemudian korban ini diajak berhubungan (intim), dengan mengiming-imingi akan membelikan handphone. Karena takut (dipaksa), terjadilah hal tersebut," kata dia.
Setelah aksi pertama, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Ajakan itu dilontarkan pelaku berulang kali namun ditolak, tak tahan korban akhirnya melaporkan aksi bejat itu ke ibu tirinya.
"Ibunya melapor ke kakak korban, kemudian mereka melaporkan ke Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (14/12/2023). Tim penyidik bergerak memburu pelaku," ujar dia.
Pelaku yang tahu aksi bejatnya dilaporkan kakak korban ke polisi, langsung kabur. Namun setelah melakukan pencarian akhirnya pada Jumat (15/12) sore, tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya.
"Diringkus di lokasi persembunyian di Pangkalpinang. Saat diinterogasi pelaku tidak mengaku bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ujar Kasat.
JD kemudian digiring ke Mapolresta Pangkalpinang, setelah diperiksa dan ditunjukkan bukti visum pelaku mengakuinya. Pelaku tak lagi bisa mengelak atas aksi bejatnya terhadap korban.
"Hasil keterangan korban baru satu kali pelaku melakukan aksi tersebut. Namun masih kita dalami kasusnya," tambah Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung. Hingga kini baik pelaku dan korban masih diperiksa di unit PPA secara terpisah. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan bukti hasil visum.
(dai/des)