Fauzi Curi 2 HP Penghuni Kos gegara Sakit Hati Perkataan Bos

Jambi

Fauzi Curi 2 HP Penghuni Kos gegara Sakit Hati Perkataan Bos

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Des 2023 08:02 WIB
Pelaku pencurian dalam kamar kos di Jambi diamankan polisi
(Foto: Dimas Sanjaya/detikcom)
Jambi -

Fauzi alias Mangcek (44) warga Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi diringkus polisi usai mencuri 2 unit handphone di dalam kosan milik bosnya. Aksi itu nekat dilakukannya karena pernah sakit hati dengan perkataan bosnya.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan aksi pencurian itu terjadi di salah satu indekos di Jalan Bangka, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Pelaku diamankan di rumahnya, pada Rabu (13/12/2023).

"Pelaku ini kami amankan di rumahnya di Lebak Bandung setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Ipda Andi. Pelaku mantan karyawan bosnya," kata Iptu Imron, Jumat (15/12/2023).

Imron menerangkan bahwa pelaku berhasil menyikat handphone penghuni kosan dengan cara mencongkel jendela kos. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kos tersebut dan mengambil 2 unit handphone.

"Ada dua HP yang dia curi, Iphone 11 dan Samsung Note 9 dan dompet, ditaksirkan kerugian mencapai Rp 17 juta," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri karena sudah mengetahui suasana kosan tersebut. Korban baru mengetahui aksi pencurian itu setelah pagi hari handphone miliknya sudah lenyap.

Dari hasil pemeriksaan, kata Imron, Fauzi melakukan pencurian itu karena sakit hati pada korban. Pelaku pernah sakit hati dengan perkataan korban yang merupakan bos tempatnya bekerja di kafe yang berdekatan dengan kos tersebut.

"Alasan pelaku karena pernah menjadi karyawan kafe bosnya, alasannya kesal dengan pemilik. Tapi yang diambilnya itu yang kosannya bukan kafe. Yang jelas masalah dengan bosnya, tapi anak kos bosnya yang jadi sasaran," jelasnya.

Kepada polisi, Fauzi mengaku sudah 1 tahun kerja di kafe milik korban. Sebelum keluar dari kafe tersebut, ia mengaku sempat ribut dengan bosnya.

"Sudah setahun (bekerja). Ya masalah biasa aja, clash (ribut) dengan bos," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(dai/des)


Hide Ads