Akibat Candaan 'Istrimu Mantanku', Perzen Tewas Usai Duel Lawan Doni

Sumatera Selatan

Akibat Candaan 'Istrimu Mantanku', Perzen Tewas Usai Duel Lawan Doni

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Des 2023 10:31 WIB
Polres Pagaralam rilis pelaku penusukan di Pagaralam.
Foto: Dok. Humas Pagaralam
Pagar Alam -

Perzen Saputra (23), pemuda Pagar Alam, Sumatera Selatan tewas setelah berduel dengan Doni Hermansyah (23). Doni merupakan suami dari mantan pacar Perzen. Motif duel karena tersinggung soal candaan tentang mantan pacar.

Sebelum tewas, Perzen dikabarkan terlibat cekcok mulut dengan Doni. Duel maut ini terjadi di Lapangan Merdeka, Pagar Alam pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Ramsi mengatakan saat itu pelaku Doni sedang jalan-jalan bersama istrinya. Kemudian pelaku bertemu dengan korban Perzen. Korban menepuk pundak pelaku sembari melontarkan candaan sehingga terjadi cekcok antara keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban menepuk pundak pelaku sambil berkata, 'istrimu itu mantan aku'. Pelaku yang geram mendengar hal tersebut sempat ribut mulut dengan korban. Lalu pelaku mengantar istrinya pulang dan mengambil senjata tajam," kata Iptu Ramsi kepada detikSumbagsel, Jumat (15/12/2023).

Pelaku pun kembali mencari korban Perzen bersama kakaknya, Meji. Tak berselang lama, pelaku pun akhirnya bertemu dengan korban di Lapangan Merdeka, Pagar Alam sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Pelaku pun mengejar korban hingga tiba di belakang SMA Negeri 1 Pagar Alam. Saat itu sepeda motor korban mogok, pelaku pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali di bagian ulu hati dan di rusuk sebelah kiri," ujarnya.

Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun akhirnya pelaku diringkus di rumah kerabatnya pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Rencananya pelaku ini hendak melarikan diri ke luar kota. Untungnya kita cepat mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di rumah kerabatnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.




(dai/des)


Hide Ads