Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Budi, Kajari Tebo Siap Lanjut sampai Kasasi

Jambi

Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Budi, Kajari Tebo Siap Lanjut sampai Kasasi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 15 Des 2023 15:48 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan
Foto: Dok. Istimewa
Tebo -

Kejaksaan Negeri Tebo telah mengajukan banding terhadap Budi warga Suku Anak Dalam (SAD) yang divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Kejari Tebo tetap konsisten memperjuangkan keadilan bagi korban.

Kajari Tebo Ridwan Ismawanta menyebut jika putusan banding masih tidak memenuhi rasa keadilan terutama bagi keluarga, maka pihaknya akan mengajukan kasasi.

"Kita akan kasasi (jika belum sesuai rasa keadilan korban). Masih terus (lanjut)," kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut bahwa pada Selasa (12/12/2023), Kejari Tebo sudah menyatakan mengajukan banding dan mempersiapkan memori banding. Memori banding terhadap perkara itu sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

"Hari Selasa kemarin sudah mengajukan banding. Memang ada waktu 7 hari untuk mempersiapkan memori banding. Jaksa dan Kasi Pidum sudah mempersiapkan secara matang. Sudah dikoreksi semuanya. Sudah kita serahkan ke PN maupun ke PT. Semoga hakim mendengar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa sendiri menuntut Budi 7 tahun penjara. Ridwan menjelaskan ada pertimbangan yang dapat memberatkan terdakwa dalam memori banding yakni perbuatan Budi sudah berulang kali dilakukan.

"Persoalan ini sudah kita telaah dan sudah kita tampilkan dalam memori banding bukan hanya aspek yuridis," ucapnya.

Ia menambahkan terdakwa Budi tidak hadir atas kewenangan hakim dan pihaknya tidak dimintai pendapat. "Jaksa tidak dimintai pendapat, dari laporan Jaksa Penuntut Umum yang hadir," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi, warga Suku Anak Dalam, terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara dan denda 10 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara.

Humas PN Tebo, Julian mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun.

Kata dia, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.




(dai/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads