Aspek Sosiologis Bikin Budi Terdakwa Pencabulan Hanya Divonis Bui 3 Bulan

Jambi

Aspek Sosiologis Bikin Budi Terdakwa Pencabulan Hanya Divonis Bui 3 Bulan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 12 Des 2023 20:01 WIB
Pelaku pemerkosaan di Tebo tertangkap usai ayah korban curhat di medsos.
Foto: Dok. Polres Tebo
Tebo -

Budi terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara. Aspek sosiologis statusnya sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD) menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memberikan putusan tersebut.

Humas PN Tebo, Julian mengatakan secara yuridis terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Hakim memvonis Budi 3 bulan penjara dan denda 1 bulan apabila tidak dibayar diganti 1 bulan penjara.

"Jadi waktu pembacaan putusan, secara yuridis sudah terpenuhi semua bahwa Budi ini memang melakukan pemaksaan persetubuhan. Tapi di atas pertimbangan yuridis itu ada satu pertimbangan sosiologis yang dikedepankan. Karena Budi ini kan warga Suku Anak Dalam," kata Julian yang juga Hakim Anggota dalam perkara tersebut, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julian menjelaskan aspek sosiologis yang dipertimbangkan salah satu terkait adat istiadat dalam Suku Anak Dalam (SAD). Karena itu, putusan terhadap Budi jauh lebih ringan.

"Majelis hakim mempertimbangkan adat dan istiadat mereka. Si terdakwa dalam adat mereka, apabila pergi selama setahun, maka (anggota) Suku Anak Dalam dianggap meninggal dunia dan menjadi sial anggota kelompok maupun pasangannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menerangkan bahwa sebelum masuk proses hukum, kasus pencabulan itu pernah dimediasi oleh temenggung adat. Namun, memang tidak selesai karena Budi tidak sanggup memenuhi tuntutan dari keluarga korban.

Berita sebelumnya, Budi, warga Suku Anak Dalam, terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara.

Julian, Humas PN Tebo mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua yang juga Kepala PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun.

Kata dia, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan," kata Julian, Selasa (12/12/2023).




(dai/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads