Proyek pembangunan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) milik PT Timah Tbk dibidik penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung (Babel). Hasilnya, Kepala Proyek CSD-WP berinisial IA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 29,2 miliar.
Washing Plant (WP) merupakan mesin pencuci pasir timah, sedangkan Cutter Suction Dredge (CSD) sendiri adalah sejenis kapal keruk yang digunakan untuk mengurai tanah sebelum dihisap oleh pompa. Proyek yang dibidik itu merupakan anggaran PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2019.
"Kepala Proyek CSD-WP berinisil IA ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan metode CSD di laut Sampur dan WP di wilayah darat Tanjung Gunung," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
IA sendiri adalah Kepala Proyek CSD dan WP, di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka. "Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.203.415.253," katanya.
Menurut Fadil, penetapan tersangka terhadap kepala proyek itu setelah penyidik Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ditemukan dua bukti yang cukup.
"Hasil pemeriksaan dari tim penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk ditetapkannya IA sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Penetapan tersangka itu dilakukan Kamis (14/12/2023) pukul 13.00 WIB. Untuk kepentingan penyidikan, dan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka IA langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Kota Pangkalpinang, terhitung dari 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.
"Alasan (penahanan) untuk kepentingan penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.
PT Timah Tbk Buka Suara
PT Timah Tbk yang merupakan bagian dari MIND ID yang bergerak di bidang pertambangan timah, batu bara, dan nikel pun buka suara. Pihak perusahaan menyebut menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka IA terkait dugaan kasus korupsi pembangunan proyek tersebut.
"Dalam hal ini, perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (14/12/2023).
Menurut Anggi, terkait kondisi dugaan telah terjadi pelanggaran hukum, penting untuk semua dapat melihat dari berbagai perspektif dan juga mengedepankan prinsip-prinsip sistem peradilan yang adil yaitu asas praduga tak bersalah.
"Dinamika yang terjadi adalah cerminan kondisi bisnis pertimahan yang sangat dinamis dan tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian banyak pihak," tambah Anggi.
Awal Kasus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di pembangunan Washing Plant dan Cutter Suction Dredge (CSD) unit Gudang milik PT Timah Tbk di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Kemudian dilakukan penyelidikan. Kasus dugaan ini disampaikan kepada media pada Jumat (21/7/2023). Saat itu Pidus menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor PRINT-602/L.9/Fd.1/07/2023.
Setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan kasus dugaan ini naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Nomor: PRINT- 936/L.9/Fd.1/10/2023.
Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk pihak swasta, hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Proyek CSD-WP berinisial IA.
(dai/dai)