Polisi meringkus komplotan warga negara asing (WNA), karena mencuri di toko emas di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bangka Belitung (Babel). Ada tiga WNA yang diamankan bersama uang pecahan dollar.
Dua WNA bernama Yousuf Alomar (54) dan Farouq Yusuf Alomar (21) asal Suriah. Satu lagi yakni Sabah (45), perempuan asal Yaman.
"Ketiga WNA ini ditangkap di hotel kawasan Kota Pangkalpinang oleh tim Gabungan. Mereka ditangkap diduga melakukan pencurian di Toko Emas Belitung Timur," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (11/12/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan di hotel berbintang itu, polisi mengamankan bareng bukti uang pecahan dollar Amerika. Uang tersebut merupakan uang hasil penjualan kalung emas yang dicuri di Toko Emas Suwarna milik Anita Caecilia (75), warga Kecamatan Manggar, Beltim.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang sebanyak 1.900 dollar (USD), diduga hasil penjualan kalung curian milik korban. Hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," tegas Kabid Humas.
Jojo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/12) pukul 15.00 WIB, di Dusun Lipat Kajang 2, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Beltim. Saat itu pelaku berhasil mencuri tiga buah kalung emas. Sayangnya polisi belum menjelaskan kronologi modus komplotan WNA ini mencuri emas di Toko Emas milik korban.
"Kasusnya dilaporkan ke Polres Belitung Timur pada Rabu (6/12/2023). Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Polisi turun tangan dan menginterogasi korban serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, ciri-cirinya mengarah pada dua dari tiga pelaku yang telah diamankan. Keberadaan pelaku terlacak berada di wilayah Kota Pangkalpinang, Sabtu (9/12/2023).
Tim gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Beltim, Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Krimum dan Krimsus Polda Babel serta Imigrasi dan Korwas Pangkalpinang melakukan penggerebekan, Minggu (10/12/2023). Polisi mengamankan dua orang laki-laki dan seorang perempuan.
"Hasil pemeriksaan, tiga kalung emas yang dicuri terduga pelaku sudah dijual di Jakarta. Emas itu dijual dan dibayar sebesar 2.000 dollar Amerika atau senilai Rp 31.230.000," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak mengingat lokasi penjualan emas itu. "Pengakuan sudah lupa emas dijual di toko mana. Ketika diamankan, anggota menyita barang bukit dari pelaku Yousuf Alomar sebesar 1.000 dollar Amerika dan dari Sabah sebesar 900 Dolar, sisa dibelanjakan untuk keperluan sehari-hari," sambung Kabid.
Kemudian ketiga pelaku diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan. Kini kasusnya masih dalam pengembangan Polres Belitung Timur. Barang bukti yang diamankan diantaranya, barang dan kartu identitas pelaku, termasuk dua KTP palsu asal Kota Surabaya, Jawa Timur atas nama Amar Haris Mohan.
(des/des)