JPU Ajukan Banding atas Vonis Bui 3 Bulan untuk Budi Terdakwa Pencabulan Anak

Jambi

JPU Ajukan Banding atas Vonis Bui 3 Bulan untuk Budi Terdakwa Pencabulan Anak

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 13 Des 2023 20:20 WIB
Pelaku pemerkosaan di Tebo tertangkap usai ayah korban curhat di medsos.
Foto: Dok. Polres Tebo
Tebo -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo melakukan banding terhadap putusan Budi warga Suku Anak Dalam (SAD) terdakwa pencabulan anak. Budi sebelumnya divonis divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, apabila tidak dibayar maka diganti 1 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejari Tebo Febrow Soeseno membenarkan bahwa pihaknya mengambil langkah banding terhadap vonis Budi. Berkas perkara banding sudah diserahkan JPU ke Pengadilan Tinggi Jambi.

"Jadi atas putusan tersebut, teman-teman (JPU) telah mengajukan banding terhitung kami serahkan hari Selasa, satu hari setelah putusan," kata Febrow kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Budi sendiri saat ini dalam masa penangguhan penahanan sejak Kamis (7/12/2023). Budi sebelumnya ditahan di Lapas Tebo.

Terkait status penahanan, Kasi Intel mengatakan pihaknya menunggu keputusan Pengadilan Tinggi Jambi. Hal ini lantaran dalam amar putusan tidam disebutkan apakah terdakwa Budi tetap ditahan atau ditangguhkan penahanannya.

ADVERTISEMENT

"Kemarin terdakwa ini dalam status penangguhan penahanan, namun di dalam amar putusannya ini tidak disebutkan tetap dilakukan penahanan atau tetap di luar. Jadi kita tunggu di Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Budi, warga Suku Anak Dalam, terdakwa pencabulan anak di Tebo, Jambi divonis 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tebo. Vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 7 tahun penjara.

Julian, Humas PN Tebo mengatakan pembacaan vonis dilakukan pada Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Kepala PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun.

Kata dia, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan pidana denda 10 juta, apabila tidak bisa dibayarkan diganti 1 bulan," kata Julian, Selasa (12/12/2023).

Adapun, hal yang meringankan Budi divonis 3 bulan karena pertimbangan aspek sosiologis terdakwa sebagai warga Suku Anak Dalam (SAD).

"Jadi waktu pembacaan putusan, secara yuridis sudah terpenuhi semua bahwa Budi ini memang melakukan pemaksaan persetubuhan. Tapi di atas pertimbangan yuridis itu ada satu pertimbangan sosiologis yang dikedepankan. Karena Budi ini kan warga Suku Anak Dalam," kata Julian.

Julian menjelaskan aspek sosiologis yang dipertimbangkan salah satu terkait adat istiadat dalam Suku Anak Dalam (SAD). Sehingga putusan terhadap Budi jauh lebih ringan.

"Majelis hakim mempertimbangkan adat dan istiadat mereka. Si terdakwa dalam adat mereka, apabila pergi selama setahun, maka (anggota) Suku Anak Dalam dianggap meninggal dunia dan menjadi sial anggota kelompok maupun pasangannya," jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa sebelum masuk proses hukum, kasus pencabulan itu pernah dimediasi oleh temenggung adat. Namun, memang tidak selesai karena Budi tidak sanggup memenuhi tuntutan dari keluarga korban.




(des/des)


Hide Ads