Kronologi Korem Gapo Amankan Kapal Bawa 350 KI Solar Ilegal

Sumatera Selatan

Kronologi Korem Gapo Amankan Kapal Bawa 350 KI Solar Ilegal

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 10 Des 2023 12:01 WIB
Korem 044/Gapo amankan kapal bawa BBM jenis solar ilegal
Petugas mengamankan penyelundupan solar ilegal (Foto: Dok: Korem 044/Gapo)
Palembang -

Personel Korem 044/Gapo berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar yang diduga ilegal tidak dilengkapi dokumen sebanyak 350 kiloliter (KI). Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 9 orang kru kapal.

Solar diduga ilegal itu diangkut Kapal Self Propiller Oil Barge (SPOB) milik (HH) PT Cahaya Ujung Belingkar Milik (JN) di Dermaga Lautan Dewa Energy (LDE) Jalan Belabak, 3 Ilir, Ilir Timur II, Kota Palembang, Kamis (7/12/2023).

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) Gapo, Mayor Inf Jauhari menceritakan kronologi penangkapan kapal tersebut. Penangkapan tersebut berawal dari Tim Intelrem 044/Gapo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi kegiatan loading minyak diduga Ilegal di Dermaga LDE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak hingga berhasil mengamankan kapal dan 9 kru.

Ia menjelaskan dari hasil elisitasi dari Kapten Kapal A, dan chief officer R, didapat informasi bahwa semua dokumen kapal berada di PT Kurnia Adi Sentosa (agen kapal) yang beralamat di Jalan M Isa Palembang.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan tidak mengetahui asal usul BBM hanya sebagai transportir dari PT Cahaya Ujung Belingkar yang berada Kalimatan Selatan dan hanya menerima BBM atau muatan di atas kapal yang akan dibawa ke Pontianak, Kalimatan Barat," katanya, dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Sabtu (9/12/2023).

Dia menjelaskan, solar yang dibawa kapal tersebut merupakan olahan minyak dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Susmel). Hal itu diketahui dari sampel dan keterangan saksi.

"Solar itu merupakan minyak olahan dari Kabupaten Muba, berdasarkan sampel yang diambil dari dalam kapal dan hasil pemeriksaan sementara para saksi. BBM tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen, diduga kuat BBM tersebut Ilegal," ujarnya.

Selanjutnya barang bukti berupa alat transportasi pengangkutan BBM diduga Ilegal jenis Solar telah diserahkan kepada Polda Sumsel untuk dilaksanakan proses sesuai ketentuan berlaku pada Kamis (7/12/2023) pukul 23.30 WIB.




(cud/cud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads