Polda Jambi Buru Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal di Sarolangun

Jambi

Polda Jambi Buru Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal di Sarolangun

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 05 Des 2023 16:01 WIB
Empat pekerka tempat penyulingan minyak ilegal diamankan polisi
Foto: Dimas Sanjaya
Jambi -

Polda Jambi memburu pemilik penyulingan minyak atau BBM ilegal di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Identitas pelaku sudah dikantongi polisi setelah petugas mengamankan empat orang pekerja.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory mengatakan bahwa pemilik tempat penyulingan minyak itu diketahui berinisial D. Hal itu berdasarkan keterangan empat orang pekerja yang diamankan polisi saat penggerebekan pada Kamis (30/11/2023).

"Jadi dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan ini disebutlah bahwa pemiliknya ialah seseorang berinisial D," katanya Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi penyulingan minyak itu, kata Tory, pernah ditutup setahun silam. Namun, pada Oktober 2023 beroperasi kembali sehingga polisi melakukan penindakan.

"D ini sipil, ya. Tentunya kita akan mengejar pelaku (pemilik tempat penyulingan minyak) atau yang bersangkutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tory memaparkan bahwa pelaku mendapatkan minyak mentah dari lokasi sumur minyak ilegal di kawasan Sarolangun dan sekitarnya. Minyak mentah dari sumur ilegal itu dibawa tempat penyulingan sehingga menghasilkan BBM yang dapat digunakan.

"Dari kegiatan pemurnian ini, minyak mentah tersebut akan menghasilkan beberapa turunan bensin, minyak tanah, dan solar. Komposisinya 70 drum yang diolah, maka akan menghasilkan 65 drum sisanya 5 drum menjadi air," jelasnya.

Usai minyak tersebut dimurnikan sehingga dapat digunakan sebagai bahan bakar, pelaku menyalurkannya ke lokasi yang membutuhkan. Baik di daerah Jambi maupun dibawa ke luar Jambi sesuai permintaan.

"Dijual bisa juga ke kedai-kedai minyak, dijual ke kegiatan industri maupun pertambangan dan perkebunan. Tentunya tempat-tempat yang membutuhkan bahan bakar solar," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, dari operasi penindakan itu polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 tungku besi untuk memasak minyak, 1 tandon kapasitas 1000 liter, 3 besi T, 3 blower, 3 mesin pompa, 4 gulung selang dan 1 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak mentah.

Terhadap empat pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar lokasi penyulingan minyak atau BBM ilegal di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dalam penggerebekan itu, empat orang pekerja diamankan yakni MT, E, IW, dan L.




(Candra Setia Budi/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads