Bawa Ekstasi dan Sabu, Residivis Kambuhan di Merangin Diringkus Polisi

Jambi

Bawa Ekstasi dan Sabu, Residivis Kambuhan di Merangin Diringkus Polisi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 08 Des 2023 21:02 WIB
Dua kurir narkotika di Merangin, Jambi diamankan polisi
Foto: Dok. Polres Merangin
Merangin -

AS (31) dan VM (19), dua kurir narkoba jenis pil ekstasi dan sabu di Merangin, Jambi diringkus polisi. Satu tersangka AS merupakan residivis kambuhan yang baru keluar penjara.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari, Jambi ditangkap saat hendak mengantarkan narkoba. Dari keduanya, polisi mengamankan 63 butir pil ekstasi dan 27,9 gram sabu.

"Benar, Satres Narkoba Polres Merangin baru saja mengamankan dua orang laki-laki dalam perkara narkoba dengan barang bukti 63 butir pil ekstasi dan 27,9 gram sabu," katanya, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruly mengatakan pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di RT 17 Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang pada Senin (4/12/2023). Keduanya menjadi target polisi usai mendapat laporan adanya transaksi barang haram tersebut.

Dengan menggunakan teknik penyamaran, kedua pelaku berhasil diamankan polisi. Sabu dan pil ekstasi yang diamankan itu disimpan di dalam kotak paket berbungkus plastik.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan terkait dari mana mendapatkan barang haram tersebut dan pastinya kami akan mengungkap jaringannya di wilayah hukum Polres Merangin," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AS merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara. Pelaku diduga kuat mendapat jaringan narkoba dari rekannya saat masih berada di Lapas Batanghari.

"Jadi untuk tersangka AS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Batanghari dan yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya sewaktu menjalani hukuman," ujarnya.

Untuk beraksi mengantar narkotika itu, AS mengajak temannya VM. Mereka diupah Rp 6 juta untuk sekali pengantaran barang haram tersebut.

"Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta. Dengan rincian Rp 1 juta uang jalan dan Rp 5 juta akan dibayarkan setelah transaksi selesai dilakukan," bebernya.

Selain tersangka dan barang bukti, polisi juga mengamankan 3 pak plastik bening, 2 unit Hp, 2 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 550 ribu diduga hasil penjualan narkoba. "Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut," tambahnya.

Dua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(dai/des)


Hide Ads