Ngaku Dukun, Gus Nardi Cabuli Wanita dengan Modus Ruqyah

Sumatera Selatan

Ngaku Dukun, Gus Nardi Cabuli Wanita dengan Modus Ruqyah

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 07 Des 2023 16:01 WIB
Gus Nardi (tengah) ditangkap polisi karena mencabuli pasien
Polisi menangkap dukun cabul modus ruqyah (Foto: Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Gus Nardi (49), seorang pria yang mengaku dukun di Lubuklinggau, ditangkap polisi usai mencabuli seorang wanita berinisial WN (24). Pelaku mencabuli korban dengan modus ruqyah.

"Iya benar, korban merupakan pasiennya. Pelaku mengatasnamakan dirinya sebagai dukun," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (7/12/2023).

Aksi bejat Gus terbongkar setelah korban bercerita ke suami dan ayahnya baru-baru ini atas kejanggalan yang dialami korban selama dua kali berobat dengan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pertama, lanjutnya, itu terjadi di kediaman pelaku, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Selasa (28/11/2023). Saat itu korban didampingi ayah dan anaknya datang ke sana untuk berobat, atas perihal buruk yang diduga dialami korban.

"Sebelum kejadian, pelaku menyuruh istrinya, TT untuk mempersiapkan segala sesuatu perlengkapan ruqyah dengan mengambil jeruk purut yang ada di dekat rumahnya, untuk dimandikan ke korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Di saat bersamaan, korban disuruh pelaku mengganti baju dengan mengenakan sehelai kain saja. Korban menuju kamar mandi yang di dalamnya sudah dipersiapkan istri pelaku, seperti air kembang.

"Kemudian pelaku saat itu masuk ke dalam kamar mandi, sehingga yang berada di dalam kamar mandi hanya ada korban dan tersangka. Setelah itu tersangka dengan berpura-pura melakukan ritual ruqyah mengambil kesempatan mencabuli korban," katanya.

Korban yang mendapat perlakuan itu, berusaha menolak. Namun, lagi-lagi pelaku berusaha membujuk jika aksi cabulnya itu merupakan salah satu tahapan ritual rukiah yang wajib dijalani korban.

"Setelah itu korban ditinggal pelaku sendiri di kamar mandi. Korban disuruh mandi pakai air kembang itu dan korban saat itu langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang tersebut," katanya.

Usai proses di rumah pelaku berlangsung, lokasi pencabulan pun berpindah ke rumah orang tua korban di Kelurahan Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Kamis (30/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi keduanya itu dengan berpura-pura mengajak istrinya bertandang ke sana dengan alasan hendak membersihkan tubuh korban dan rumah tersebut.

"Yang kedua saat itu pelaku bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh dari korban. Pelaku awalnya memberikan sehelai kain kafan putih yang harus dikenakan korban tanpa menggunakan busana yang lain," katanya.

Selanjutnya, saat di kamar korban disuruh pelaku tidur di atas kasur dengan kondisi mata ditutup sendirian. Untuk meyakinkan korban, pelaku keluar sejenak dan melantunkan ayat suci selama 10 menit, lalu kembali masuk ke dalam kamar.

"Setelah itu pelaku kembali ke kamar dengan modus hendak mengoleskan ramuan yang dia buat, dia kembali mencabuli korban," katanya.

Merasa trauma ada yang tidak beres selama dua kali menjalani pengobatan dengan pelaku, korban pun akhirnya bercerita ke keluarganya. Dari situ, keluarga yang tak terima langsung melaporkan aksi tak senonoh Gus ke polisi.

"Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota langsung bergerak ke kediaman pelaku pada Selasa (5/12) dan mengamankannya tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gus akhirnya mengakui telah dua kali mencabuli korban dengan modus tersebut. Hari ini, Kamis (7/12), Gus pun resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres.

"Tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka sudah kita tahan dijerat tentang tindak pidana pencabulan, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana," jelasnya.




(dai/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads