Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar lokasi penyulingan minyak atau BBM ilegal di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dalam penggerebekan itu, empat orang pekerja diamankan yakni MT, E, IW dan L.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengungkapkan lokasi yang digerebek itu sebelumnya pernah ditutup setahun silam.
Namun, pihaknya mendapatkan informasi masih beroperasi kembali untuk memalsukan dan pemurnian bahan bakar minyak atau kegiatan refinery. Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan upaya penangkapan pada tanggal 30 November lalu sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu tersangka sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah," katanya Senin (4/11/2023).
Tory menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan minyak mentah dari lokasi sumur minyak ilegal di kawasan Sarolangun dan sekitarnya. Minyak mentah dari sumur ilegal itu dibawa tempat penyulingan sehingga menghasilkan BBM yang dapat digunakan.
"Dari kegiatan pemurnian ini, minyak mentah tersebut akan menghasilkan beberapa turunan bensin, minyak tanah dan solar. Komposisinya 70 drum yang diolah, maka akan menghasilkan 65 drum sisanya 5 drum menjadi air," jelasnya.
Usai minyak tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar, kemudian pelaku menyalurkan ke lokasi yang membutuhkan. Baik dari daerah Jambi dan maupun dibawa ke luar Jambi sesuai permintaan.
"Dijual bisa juga ke kedai-kedai minyak, dijual ke kegiatan industri maupun pertambangan dan perkebunan. Tentunya tempat-tempat yang membutuhkan bahan bakar solar," ujarnya.
Tory mengatakan, dalam operasi penindakan pihaknya didampingi Denpom II/2 Jambi. Hal ini untuk antisipasi intervensi adanya oknum-oknum aparat penegak hukum (APHl yang terlibat membekingi kegiatan ilegal tersebut.
"Kami juga didampingi dari Denpom Jambi. Sehingga bersama-sama kami untuk mengantisipasi, mana kala nanti pada saat kegiatan ada oknum yang terlibat sehingga proses kegiatan penindakan bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 tungku besi untuk memasak minyak, 1 tedmon kapasitas 1.000 liter, 3 besi T, 3 blower, 3 mesin pompa, 4 gulung selang dan 1 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak mentah.
Terhadap 4 pelaku yang diamankan akan dikenakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
(mud/mud)