2 Pelaku Tawuran Live Instagram di Prabumulih Ditangkap, 1 Ngompol di Celana

Sumatera Selatan

2 Pelaku Tawuran Live Instagram di Prabumulih Ditangkap, 1 Ngompol di Celana

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 04 Des 2023 19:23 WIB
Viral aksi tawuran pelajar sambil live Instagram di Prabumulih
Foto: Tangkapan layar video
Prabumulih -

RD dan M, dua dari tiga DPO pelaku tawuran bercelurit yang viral kejar-kejaran bermotor di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditangkap. Keduanya resmi jadi tersangka menyusul lima rekannya yang lebih dulu ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih Iptu Dimas Prayitno menyebut, saat ini pihaknya tengah berupaya memburu satu DPO lagi, inisial BB. "Kurang satu DPO (belum tertangkap) dengan inisial B," kata Dimas dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (4/12/2023).

Dari informasi beredar, satu dari dua DPO yang sudah ditangkap yakni inisial RD, yang terlihat garang saat beraksi itu sempat mengompol di celana saat diamankan di Mapolres. Video interogasi polisi terhadap RD itu pun sempat viral di media sosial.

"Iya Pak, saya Pak yang nyerang pakai celurit itu," ungkap RD sambil menangis terbata-bata saat ditanya polisi dalam video beredar dilihat detikSumbagsel.

Menurut Dimas, RD merupakan sosok pemuda yang terekam video membawa celurit di bagian belakang tubuhnya. "Iya, (R) yang viral di medsos bawa celurit di belakang," katanya.

Dimas menambahkan, RD sendiri berhasil ditangkap polisi pada Jumat (1/12) siang. Sementara M diamankan pada Sabtu (2/12) siang, usai diantar keluarganya untuk menyerahkan diri.

"Penangkapan (2/12) kemarin hanya inisial M, yang bersangkutan menyerahkan diri diantar oleh keluarganya ke salah satu rumah anggota terdekat. Kalau RD, itu kita tangkap pada Jumat (1/12) siang," katanya.

RD dan M juga sudah ditetapkan tersangka menyusul kelima rekannya. Mereka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, usai menangkap lima dari delapan pelaku tawuran bercelurit yang viral kejar-kejaran bermotor di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), polisi menetapkan RD, MU alias M, dan BB alias B menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk DPO lainnya masih terus dilakukan pengejaran. Iya, kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu B Sijabat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (1/12/2023).

Adapun identitas kelima tersangka tersebut yakni, EK, RN, AP, RA, dan RD. Dimana dalam aksinya, mereka bersama ketiga rekannya DPO, menyerang korban, RR (15), RSF (15) dan RS (15).

Sijabat menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika kelima pelaku bersama rekannya yakni RD, MU, dan BB berkumpul di daerah Gusuruan, Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (30/11) sekitar pukul 13.30 WIB.




(des/des)


Hide Ads