Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019.
Kasi Intel Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel bersama Kejari Muara Enim berhasil menangkap buronan atas nama Akhmad Badui yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021.
"Tersangka AB berhasil ditangkap Senin (13/11/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. AB ditangkap di Jalan Trikora, Lorong Arisan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny mengatakan, tersangka kabur saat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka di bawa ke Kejari Muara Enim dan titipkan di Lapas Kelas 2 Muara Enim," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan pihaknya bersama tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumsel menangkap Akhmad Badui yang sudah buron sejak 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 373 juta.
"Tersangka merupakan buronan kami selama dua tahun ini. Tersangka terlibat kasus korupsi rehab jalan desa Harapan Jaya Tahun 2019, dalam pembangunan jalan tersebut tersangka merupakan kontraktor," ujarnya Selasa (14/11/2023).
Anjasra mengungkapkan, tersangka hidup berpindah-pindah selama buron. Ia diketahui pernah tinggal di luar Palembang.
"Kadang di Jakarta kadang di Palembang. Kemarin kita tangkap tersangka sedang berada di Palembang," ujarnya.
Perkara ini merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan adanya tindak pidana korupsi pada proyek jalan di Dinas PUPR,di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp 984,3 juta.
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp373 juta.
Untuk itu, tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL), serta satu orang Akhmad Badui selaku pemenang proyek jalan dari CV Adimart.
Untuk Hasbullah dan Alex Sandri telah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(des/des)