Isu kekerasan seksual menyeret salah satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga anggota BEM FMIPA. Isu itu sampai viral di media sosial, hingga kata kunci 'Anak BEM' sempat jadi trending. Namun setelah isu itu ramai bergulir, ternyata terungkap bahwa kejadian pelecehan seksual itu hanya hoaks.
Mengutip detikJogja, pihak kepolisian memastikan bahwa kabar yang beredar di medsos tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengurus BEM FMIPA UNY terhadap mahasiswa baru itu adalah hoaks. Berita bohong itu disebarkan oleh seorang pemuda berinisial RAN (19).
Awal Mula Isu Pelecehan Seksual Muncul
Awalnya kasus ini mencuat setelah seseorang mengunggah cuitan tentang pihak yang disebut sebagai pengurus BEM FMIPA UNY inisial MF. Korban yang mengunggah mengaku sebagai mahasiswa baru.
"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis pengunggah.
Pihak pengunggah juga menunjukkan bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapannya dengan anggota BEM tersebut.
Postingan itu sempat diunggah di X atau Twitter @UNYmfs yang biasanya berisi cuitan-cuitan seputar UNY. Namun saat ini postingan itu sudah dihapus.
Pengurus BEM yang Bersangkutan Ditindak
Kasus itu pun menjadi ramai di media sosial, bahkan sampai muncul trending 'Anak BEM' yang berisi kritik netizen terhadap terduga pelaku.
Tidak hanya 'dirujak' di medsos, terduga pelaku yakni MF juga ditindak oleh pihak BEM. Statusnya sebagai pengurus dibekukan. Pembekuan status ini tertuang dalam surat keputusan Ketua BEM FMIPA UNY Nomor: 021/SK/PI/BEMFMIPAUNY/XI/2023.
"Memutuskan membekukan yang bersangkutan dalam kepengurusan BEM FMIPA UNY 2023 hingga keadaan lebih kondusif atau terbukti kebenaran dari isu terkait," bunyi salah satu poin surat keputusan yang ditandatangani Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan, dikutip detikJogja pada Minggu (12/11/2023).
Sebelum dikeluarkannya surat tersebut, pihak BEM FMIPA maupun Dekanat juga mendalami kasus ini melalui konfirmasi dan klarifikasi.
Terduga Pelaku Membantah
Sementara itu, MF yang merupakan terduga pelaku membantah tuduhan kekerasan seksual itu. Dia juga mempersilakan isi HP-nya diperiksa untuk memastikan kesesuaian dengan tangkapan layar yang diunggah oleh pihak yang mengaku korban.
"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum dan pada orang yang melakukan tuduhan tersebut," kata mahasiswa asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu, Jumat (10/11/2023).
Polisi Pastikan Isu Pelecehan Seksual Hoaks
Polda DIY menindaklanjuti laporan MF. Setelah diselidiki, polisi pun memastikan bahwa isu kekerasan seksual ini adalah hoaks. Pelaku yang menyebarkan berita bohong itu juga sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Korban MF (21) mahasiswa, warga Sumatera Selatan. Sementara tersangka RAN (19), mahasiswa, warga Jogja. Modusnya menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto, Senin (13/11/2023).
Motif Penyebar Hoaks: Sakit Hati Ditegur
Tersangka RAN turut dihadirkan di Mapolda DIY pada Senin (13/11). Ia tampak mengenakan sebo hitam dan kaus oranye tahanan. Kedua tangannya juga diborgol.
Polisi mengungkap motif RAN menyebarkan hoaks yang berujung fitnah kepada MF tersebut. RAN sakit hati karena pernah gagal masuk komunitas kampus sementara MF diterima. Kemudian RAN juga mengaku pernah ditegur oleh MF saat menjadi panitia sebuah event.
"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa ditolak sedangkan MF yang diterima. Dia ditegur oleh MF melalui japri WA. Sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia mengupload postingan-postingan tersebut," jelas Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi.
(des/des)