Tampang 3 Petani Banyuasin yang 'Diculik', Rusak Lahan atas Perintah Bos

Sumatera Selatan

Tampang 3 Petani Banyuasin yang 'Diculik', Rusak Lahan atas Perintah Bos

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 10 Nov 2023 22:01 WIB
Tiga petani yang diisukan diculik di Banyuasin.
Foto: Dok. Polres Banyuasin
Banyuasin -

Kabar tiga petani hilang diculik sempat menggegerkan warga sebuah desa di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Tiga petani yang ternyata ditangkap polisi itu terlibat dalam kasus perusakan lahan sawit milik perusahaan inisial PT AR.

Ketiganya yakni Heriyanto, Amiruddin, dan Pateno ditangkap di kediaman mereka di Desa Upang Induk, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin. Begini wajah ketiga petani tersebut.

Tiga petani yang diisukan diculik di Banyuasin.Tampang tiga petani yang diisukan diculik di Banyuasin. Foto: Dok. Polres Banyuasin

Pada saat penangkapan Jumat (3/11/2023) lalu, anggota dari Polres Banyuasin juga menunjukkan surat perintah penangkapan kepada keluarga. Namun kemudian bos dari ketiga petani itu mengatakan pada keluarga para tersangka bahwa ketiga petani itu bukan ditangkap, melainkan diculik orang tak dikenal (OTK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena isu ini sudah menyebar di wilayah desa, polisi akhirnya angkat suara dan meluruskan isu tersebut.

"Tidak benar itu kalau mereka disebut hilang terus dikatakan diculik," tegas Kasat Reskrim Polres Banyuasin, Iptu Kurniawan Azwar kepada detikSumbagsel, Jumat (10/11/2023).

ADVERTISEMENT

Ketiga petani ini merupakan tersangka dalam kasus perusakan lahan sawit yang terjadi di Banyuasin pada April 2023 lalu. Mereka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

"Mereka itu tersangka kasus perusakan lahan sawit perusahaan. Kenapa mereka baru kita tangkap, karena kita masih melengkapi bukti bahwa mereka benar pelakunya," lanjutnya.

Kurniawan menyebut, memang diduga ketiga pelaku inilah yang merusak lahan sawit serta membakar pondok pemantau milik perusahaan korban. Namun, tindakan itu mereka akui atas suruhan bos.

Kini, polisi tengah memburu bos ketiga petani tersebut. Kurniawan mengatakan bahwa atasan dari ketiga petani ini merupakan pemain lama dan residivis kasus perusakan lahan.

"Bosnya ini bisa dikatakan preman lah dan memang residivis di kasus seperti itu juga," imbuhnya.

Sementara itu, ketiga petani yang sudah diamankan itu dijerat tindak pidana perusakan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 406 KUHPidana.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads