Awal Mula 3 Petani DPO Diciduk Polisi Lalu Diisukan Hilang Diculik

Sumatera Selatan

Awal Mula 3 Petani DPO Diciduk Polisi Lalu Diisukan Hilang Diculik

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 10 Nov 2023 15:30 WIB
Tiga petani dikabarkan hilang diculik OTK diamankan di kantor polisi.
Foto: Dok. Polres Banyuasin
Banyuasin -

Polisi menjelaskan duduk perkara atas ditangkapnya 3 petani di Banyuasin, Sumatera Selatan, yang sebelumnya sempat diisukan hilang diculik. Keluarga para pelaku rupanya diintervensi bos petani untuk mengembangkan isu liar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin Iptu M Kurniawan Azwar, mengatakan bahwa 3 petani itu ternyata merupakan bawahan dari seorang residivis kasus perusakan lahan sawit.

"Jadi setelah kita dalami rupanya mereka ini diperintah oleh bosnya untuk merusak lahan sawit milik perusahaan tersebut. Bosnya ini bisa dikatakan premanlah dan memang residivis di kasus seperti itu juga," ungkap Iptu Kurniawan kepada detikSumbagsel, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus perusakan lahan sawit oleh ketiga tersangka itu sudah bergulir sejak April 2023 lalu. Polisi terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti adanya unsur tindak pidana yang dilakukan ketiganya. Akhirnya setelah penyelidikan rampung, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka baru-baru ini.

"Dari situ anggota kita langsung menuju ke kediaman para tersangka untuk melakukan upaya persuasif mengamankan mereka dengan menunjukkan sprin (surat perintah) penangkapan ke pihak keluarga dan ditembuskan ke Kades," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mereka diamankan di kantor polisi pada 3 November 2023 lalu, bos mereka diduga tak terima. Bos mereka lalu mengintervensi pihak keluarga untuk membuat isu bahwa ketiga petani itu hilang diculik orang tak dikenal (OTK), bukan ditangkap polisi.

"Kita kaget tiba-tiba ada isu liar itu. Kita dalami para tersangka ini, kita periksa dan ternyata mereka mengaku perusakan itu mereka lakukan atas perintah bos mereka tersebut. Mereka ini bekerja, mereka ngakunya tidak tahu kalau lahan yang mereka rusak itu merupakan lahan perusahaan," katanya.

Iptu Kurniawan menjelaskan, kasus ini sendiri bermula ketika pihak perusahaan PT AR pada April 2023 melaporkan telah terjadi perusakan yang dilakukan oleh para pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya.

"Saat kejadian itu, anggota sekuriti. perusahaan sedang melaksanakan patroli ke areal kebun sawit. Ternyata setelah sampai di areal tersebut, yang dilihat dua pondok pemantau areal kebun sawit sudah dibakar oleh terlapor yang tidak dikenal dan 520 batang pohon sawit juga dirusak oleh terlapor," bebernya.

Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 350 juta dan melaporkan ke polisi. Saat ini, pihaknya tengah memburu bos ketiga petani yang identitasnya sudah diketahui tersebut.

"Ketiga tersangka yang sudah kita amankan itu kita kenakan tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 406 KUHPidana. Sedangkan bosnya yang dikenal merupakan preman di sana, hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran," jelas Kasat.




(des/des)


Hide Ads