Maksud hati ingin punya pacar polisi, oknum kepala sekolah inisial GP (54) di Rejang Lebong justru jadi korban pemerasan dan revenge porn. Video callnya bersama si pacar online sengaja disebar setelah dirinya menolak memberikan uang Rp 500 ribu ke pelaku.
Tak hanya uang Rp 500 ribu itu, korban juga sempat diperas hingga Rp 5 juta rupiah. Kejadian ini berawal saat GP berkenalan dengan laki-laki diduga bernama Aryo di Facebook. Menurut GP, Aryo mengaku sebagai anggota Polri.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjutkan mengatakan bahwa setelah perkenalan itu, hubungan keduanya berlanjut hingga mereka berpacaran lewat WhatsApp. Lalu suatu hari, GP melakukan video call tak senonoh dengan Aryo.
"Saat melakukan video call, korban diminta pelaku membuka baju dan memperlihatkan auratnya. Tanpa disadari korban, pelaku sengaja merekam video call tersebut," kata Sinar, Kamis (9/11/2023).
Video berdurasi 28 detik itu kemudian digunakan pria tersebut untuk memeras GP, dengan ancaman video asusilanya akan disebar. Merasa diperas, GP menolak memberikan uang tersebut.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta dan meminta lagi uang sebesar Rp 500 ribu, dan ditolak oleh korban karena merasa telah diperas pelaku," lanjutnya.
Karena permintaannya tak dituruti, pelaku pun menyebarkan video call tak senonoh itu ke Facebook. Video tersebut akhirnya menjadi viral.
Awalnya GP tidak melaporkan dugaan pemerasan ke polisi. Namun setelah videonya viral, ia akhirnya dipanggil pihak kepolisian untuk klarifikasi dan terungkaplah kasus dugaan pemerasan ini.
"Meski telah menjadi korban, sampai saat ini korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi, tapi karena videonya viral dan meresahkan dunia pendidikan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," pungkas Sinar.
Identitas pelaku sendiri belum dipastikan oleh Polres Rejang Lebong. Namun, Sinar membenarkan bahwa pelaku memasang foto profil menggunakan seragam polisi dan menuliskan pangkat Aiptu pada namanya di status Facebook.
Foto profil tersebut, beserta rekaman video call berdurasi 28 detik telah dijadikan barang bukti oleh Polsek Kota Padang di bawah Polres Rejang Lebong.
(des/des)