Komplotan Pencuri Pasir Timah di Bangka Ditangkap, Begini Modusnya

Bangka Belitung

Komplotan Pencuri Pasir Timah di Bangka Ditangkap, Begini Modusnya

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 08 Nov 2023 23:01 WIB
Polisi merilis pencurian pasir timah yang dilakukan empat tersangka
Polisi merilis pencurian pasir timah yang dilakukan empat tersangka (Foto: Dok Humas Polres Bangka Barat)
Bangka Barat -

Polisi menangkap komplotan pencuri pasir timah di Kapal Isap Produksi (KIP) Sancho yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat. Pencurian ini melibatkan orang dalam perusahaan.

Keempat tersangka yaini, Irham Syahputra Saragih alias Dirham (32) satpam kapal dan Muhammad Firsriyanto alasi Yanto (31) merupakan anak buah kapal (ABK). Kemudian dua tersangka lain yang merupakan sipil bernama, Deri Sandi (36) dan Zulkifli Ramadhan alias Doni (30).

Merekan ditangkap dan ditetapkan tersangka karena telah mencuri pasir timah di Kapal Isap Produksi Timah (KIP) milik mitra PT Timah Tbk pada 19 Oktober 2023 lalu. Kapal ini beroperasi di perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat itu komplotan ini mencuri pasir timah seberat 750 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku terendus melalui CCTV kapal dan pemeriksaan saksi. Polisi yang sudah mengantongi identitas para pelaku, melakukan pengejaran hingga penangkapan.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah menjelaskan keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing saat mencuri pasir timah di KIP. Terutama pelaku Dirham (IS) yang merupakan satpam KIP.

ADVERTISEMENT

"Pelaku IS ini bertugas menutup CCTV di kapal, lalu memanggil tersangka lain," jelas AKBP Ade Zamrah kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Kemudian, setelah CCTV dimatikan, Irham dan Yanto menghubungi dua tersangka lain, Deri dan Doni. Mereka datang ke kapal dengan menggunakan kapal speed lidah.

"Jadi pelaku ini mengambil karung pasir timah, kemudian menukarnya dengan pasir biasa. Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama," tegas Kapolres.

Pertama pada 19 Oktober 2023 sebanyak 5 karung pasir timah, timah ini dijual dengan harga Rp 52 juta. Pada 29 Oktober 2023 sebanyak 6, terjual dengan harga Rp 64 juta dan terakhir 29 Oktober 2023, sebanyak 4 karung pasir timah sebesar Rp 35 juta.

Uang hasil penjual pasir timah ini digunakan para pelaku untuk foya-foya dan kehidupan sehari-hari. Sedangkan dua tersangka Deri dan Doni uangnya sebagian digunakan untuk membeli narkoba.

"Dua orang kita temukan mengkonsumsi narkoba. Yang menggunakan narkoba masyarakat sipil. Kasus narkoba ini karena ditangkap di Belinyu maka diproses disana. Tapi untuk pencurian, karena TKP di perairan Desa Belolaut, makanya kami yang proses," tambahnya.

Sementara itu, peran kolektor timah inisial D yang kini masih diburu polisi adalah sebagai penampung atau pembeli pasir timah curian. Hingga kini polisi masih memburu penampung tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti beruap kain 2 penutup CCTV, 15 karung pasir timah biasa (tailing), uang sisa penjualan pasir timah Rp 35 juta, buku catatan hasil produksi dan buku mutasi kegiatan. Akibat perbuatanya, kini pelaku jadi tersangka dan mendekam disel tahanan.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads