Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 pada PT Semen Baturaja dan anak perusahaannya PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Rinciannya, mantan Direktur PT BMU, Laurencus Sianipar dituntut 8 tahun penjara dan Kepala Bagian Keuangan PT BMU, Budi Oktarita dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 3 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023), JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," ujar JPU dalam sidang, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: 3 Pegawai Pajak di Palembang Ditahan! |
"Sementara untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," sambungnya.
Selain itu, lanjutnya, terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama untuk melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
(des/des)