Madi Residivis 3 Kasus Diciduk Usai Coba Perkosa Istri Teman

Sumatera Selatan

Madi Residivis 3 Kasus Diciduk Usai Coba Perkosa Istri Teman

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 06 Nov 2023 16:32 WIB
Residivis banyak kasus di Banyuasin ditangkap usai mencoba perkosa istri teman.
Foto: Dok. Polsek Tungkal Ilir
Banyusin -

Madi (37), residivis banyak kasus kejahatan di Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena mencabuli dan hendak memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT). Nahasnya, korban tak lain merupakan istri temannya sendiri.

"Iya benar, pelaku yang merupakan residivis banyak kasus itu sudah kita tangkap," kata Kapolsek Tungkal Ilir Banyuasin, Iptu Nugroho Panji dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (6/11/2023).

Madi berhasil ditangkap usai menjadi buronan polisi selama 2 bulan lebih. Dia ditangkap saat keberadaan tengah bersembunyi di sebuah pondok kebun di desa tetangga tempatnya berdomisili terendus, pada 3 November 2023 malam.

"Kita tangkap dia saat kita dapat informasi keberadaannya bersembunyi di Dusun Biji, Kayu Desa Bentayan, di sebuah pondok kebun milik orang," kata Panji.

Berdasarkan data kepolisian, Madi merupakan residivis banyak kasus kejahatan. Sebelum terlibat perkara pencabulan dan pemerkosaan istri teman, Madi sebelumnya pernah ditahan dan divonis penjara 3 tahun 6 bulan di Lapas Pakjo Palembang atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan penembakan.

Selain itu Madi juga pernah ditahan di kasus penggelapan motor dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara di Lapas Kelas II B Sekayu, Musi Banyuasin. Lalu, dia juga pernah divonis 5 tahun penjara di kasus pemerasan dan pengancaman ditahan di Lapas kelas II Banyuasin, Pangkalan Balai.

Menurut Panji, dari hasil pemeriksaan Madi mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut, pada Rabu (23/8/2023) lalu, dinihari sekitar pukul 00.45 WIB di rumah korban di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.

"Atas perbuatannya itu dia saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia kita kenakan pasal Pasal 285 juncto 53 dan/atau 289 KUHPidana," jelas Kapolsek.




(des/des)


Hide Ads