Zulfani alias Ipan, kurir sabu seberat 153,13 gram diringkus tim Kobra Satresnarkoba Polres Belitung. Pria 40 tahun ini merupakan jaringan bandar narkoba Suherman asal Pulau Bangka, Bangka Belitung (Babel).
"Pelaku adalah kurir (sabu) asal Pulau Bangka. Jaringan Suherman alias Mantul, yang masih kita buru," jelas Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga kepada detikSumbagsel, Jumat (3/11/2023).
Pelaku diringkus di depan Masjid Jamik Amaliyah Belitung, tepatnya di Jalan Sijuk, Dusun Kayu Manis, Desa Aik Ketekok, Senin (30/10) kemarin. Berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim Kobra turun melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diringkus tanpa perlawanan, diinterogasi mengaku telah menjual sabu. Saat itu pelaku menyebut barang bukti (sabu) disimpan di dua lokasi, di rumah pelaku," tegas Kasat.
Di lokasi pertama, dengan disaksikan perangkat desa, polisi berhasil mengamankan barang bukti 150 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik besar. Tepatnya di Desa Perawas.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di lokasi kedua di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau. Polisi mengamankan sekitar 3 gram sabu yang dibungkus masker dan dompet.
"Jadi total barang bukti sabu yang diamankan dari 2 lokasi ini ada 153,13 gram. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Belitung," sebutnya.
Zulfani mengaku telah menerima kiriman paket sabu dari Pulau Bangka sebanyak tiga kali. Setiap 1 ons sabu yang terjual pelaku mendapat upah Rp 7,5 juta, termasuk biaya operasional.
"Sejak Oktober 2023, pengakuan (pelaku) sudah tiga kali terima kiriman sabu dari Pulau Bangka. Sabu ini milik Mantul. Pengiriman pertama dan kedua, pelaku menerima 50 paket sabu siap edar," sambungnya.
Kemudian untuk pengiriman ketiga, pelaku menerima sabu masih dalam paket besar alias belum dikemas. Untuk mengelabui petugas, sabu ini dikirim dengan satu dua oli motor.
"Jadi botol ini dikosongkan, di bagian bawah dipotong lalu dimasukkan sabu. Untuk barang bukti botol ini kita amankan di tkp rumah pertama," tegasnya.
Hingga kini, polisi masih memburu pengirim sabu terhadap pelaku. Pelaku telah jadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(des/des)