Residivis narkotika jenis sabu bernama Kermin (54) kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena menjual sabu. Padahal Kermin baru beberapa bulan lalu bebas dari Lapas Nusakambangan.
Tertangkapnya Kermin berawal dari laporan masyarakat. Wadir Narkotika Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan bahwa memang Kermin merupakan bandar kelas kakap di Bengkulu.
"Kermin baru beberapa bulan bebas dari Lapas Nusakambangan. Tertangkap kembali berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Betungan," kata Tonny, Jumat (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itu, mula-mula pihak kepolisian menangkap seorang debt collector berinisial S yang menyimpan satu paket sabu. Saat dimintai keterangan, S mengaku bahwa ia mendapatkan sabu itu dari Kermin.
"Dari keterangan S ini, Kermin ditangkap. Saat (Kermin) digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Sawah Lebar, ditemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam sikat kamar mandi," jelas Tonny.
Di hadapan penyidik, Kermin mengemukakan bahwa dirinya terpaksa kembali menjual sabu karena tidak ada pekerjaan lain. Sementara dirinya harus terus menghidupi keluarganya.
"Saya menjual sabu lagi karena tidak ada pekerjaan buat menghidupi keluarga. Dan saya sempat tertipu Rp 50 juta saat membeli sabu," ungkapnya.
Kermin juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Jakarta. Bersama Kermin, polisi mengamankan 2 timbangan digital, 2 buku rekening Kermin, 5 timbangan manual, 12 paket sabu, dan uang tunai sebesar Rp 4,2 juta.
Kermin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(des/des)