Anjeli Hidup Mewah Pakai Uang Korban Arisan Bodong

Bangka Belitung

Anjeli Hidup Mewah Pakai Uang Korban Arisan Bodong

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 27 Okt 2023 15:03 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Bangka Tengah -

AN alias Anjeli (21), wanita di Kabupaten Bangka Tengah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus penipuan arisan bodong. Polisi menyebut uang korban digunakan pelaku untuk foya-foya.

"Uang korban digunakan pelaku untuk gaya hidup atau foya-foya. Beli barang mewah hingga jalan-jalan," jelas Kanit Pidana Umum Polres Bateng, Bripka Candra Jatmiko dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (27/10/2023).

Uang korban digunakan untuk membeli sepeda motor, membayar cicilan, dan keperluan pribadi lainnya. Diketahui bahwa pelaku ini merupakan pebisnis kue.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain untuk jalan-jalan keluar kota, uang korban ini sebagian digunakan untuk membeli iPhone, sepeda motor, bayar cicilan, dan mentraktir kawan-kawan pelaku ketika pergi jalan," kata Candra.

Di samping itu, korban juga menyampaikan bahwa uang mereka dipakai untuk berjudi oleh pelaku. Mereka juga mencurigai pacar Anjeli turut menikmati uang tersebut. Hal ini masih didalami polisi.

ADVERTISEMENT

"Terkait korban menyebut uang untuk judi, masih kita lakukan penyelidikan," sambungnya.

Modus yang dilakukan Anjeli yakni dengan mengiming-imingi korban mendapat uang cepat dalam waktu 1-2 minggu. Syaratnya, para korban harus membeli arisan yang ditawarkan pelaku. Namun bukannya untung, korban malah buntung karena ditipu.

"Untuk modusnya menawarkan jual beli arisan. Seolah-olah ada yang mau menjual arisan. Kemudian korban ini dikasih list, misalnya, arisan ini dijual Rp 30 juta, jika korban membeli mendapat keuntungan Rp 9 juta, total yang diterima Rp 39 juta," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kini dia telah disel di Lapas Perempuan Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Sebelumnya, belasan orang di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel) menjadi korban arisan bodong yang diduga dilakukan oleh sepasang kekasih. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Polisi turun tangan, AN alias Anjeli (21) menjadi tersangka kasus penipuan berkedok arisan bodong alias fiktif. Kini pelaku telah ditahan polisi usai menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tindak penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan para korban. Kini tersangka ditahan di Lapas Perempuan Pangkalpinang, Bangka Belitung.




(des/des)


Hide Ads