Jari tangan Dian Agus Saputri (23) putus usai dibacok suaminya, Ajat Zainudin. Pembacokan ini dipicu transferan uang misterius yang masuk ke rekening.
Penganiayaan ini bermula saat pelaku menanyakan perkara adanya transferan masuk ke rekeningnya yang dipegang sang istri, Dian. Pelaku menanyakan siapa pengirim uang tersebut.
Saat itu korban menjawab tidak mengenal pengirim uang yang ditujukan ke pada ibunya. Korban hanya menyebut pengirim itu adalah anak angkat ibunya alias mertua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku tak puas dengan jawaban korban, pelaku emosi kemudian terjadilah penganiayaan hingga pembacokan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga kepada detikSumbagsel, Selasa (24/10/2023).
Peristiwa yang terjadi di Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Senin (16/10), menyebabkan jari tangan Dian putus. Dian sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Korban belum kami periksa korban, karena baru keluar dari rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, suaminya ini mengaku peristiwa ini terjadi karena emosi sesaat, yakni terkait uang transferan," tegasnya kembali.
Polisi sudah menetapkan Ajat Zainudin sebagai tersangka. Kini suami sadis itu telah ditahan di Polres Bangka Selatan.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Mapolres," tegas
Ajat dijerat pasal Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ATAU Penganiayaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ATAU Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(mud/mud)