'Prank' Kepala Kemenag Lahat yang Bikin Kades Layangkan Bogem

Sumatera Selatan

'Prank' Kepala Kemenag Lahat yang Bikin Kades Layangkan Bogem

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 21 Okt 2023 13:46 WIB
Kades yang tonjok Kepala Kemenag Lahat.
Foto: Dok. Polres Lahat
Lahat -

Kepala desa di Lahat, Joni Hartono (56) ditetapkan tersangka setelah menganiaya Kepala Kemenag Lahat beberapa waktu lalu. Joni mengakui bahwa pada saat itu, dia nekat melayangkan bogem karena merasa dipermainkan atau di-prank oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto menjelaskan kronologi kejadian. Ceritanya Kamis pagi, 31 Agustus 2023 lalu, Joni datang ke rumah Kepala Kemenag Lahat bernama Santoso yang berada di kompleks Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi.

Joni datang pukul 06.30 WIB. Tidak dijelaskan tujuan kedatangannya apa. Namun, orang yang ada di rumah mengatakan bahwa Santoso sedang pergi ke luar dan tidak ada di rumah. Joni pun akhirnya menunggu kedatangan Santoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi ternyata setelah menunggu sekitar 1 jam, Santoso muncul dari dalam rumah sekitar pukul 07.30 WIB. Santoso mengaku baru selesai mandi. Dari situ, Joni pun tahu bahwa sedari tadi Santoso ada di rumah dan tidak ke mana-mana.

"Motifnya kalau dari pengakuannya, dia seperti dipermainkan korban, diprank lah. Tersangka yang merasa dirinya dipermainkan pun tak terima sehingga melakukan penganiayaan itu," kata AKP Sapta.

ADVERTISEMENT

Joni langsung melayangkan kepalan tangannya atau bogem ke wajah Santoso. Pukulannya mengenai bagian rahang kiri. Joni diketahui memukul Santoso sebanyak tiga kali.

"Cara tersangka memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan tangan kanannya. Setelah itu tersangka dipisah oleh saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut," lanjut Sapta.

Tak terima dengan perlakuan Joni, Santoso yang sempat dilarikan ke rumah sakit itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Sakti.

"Kejadian ini sudah saya laporkan ke pihak berwajib. Saya maafkan kelakuan kades tersebut, tapi proses hukum tetap berjalan," kata Santoso dikonfirmasi pada 1 September 2023 lalu.

Sementara Joni sendiri mengaku tidak sengaja ketika melakukan penganiayaan itu. Ia pun sempat berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sayangnya kemudian statusnya naik jadi tersangka.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads