Kades Joni Tonjok Kepala Kemenag Lahat gegara Kesal 'Diprank'

Sumatera Selatan

Kades Joni Tonjok Kepala Kemenag Lahat gegara Kesal 'Diprank'

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 21 Okt 2023 09:03 WIB
Kades yang tonjok Kepala Kemenag Lahat.
Foto: Dok. Polres Lahat
Lahat -

Polisi menetapkan Joni Hartono (56), kepala desa di Lahat, Sumatera Selatan sebagai tersangka karena menganiaya Kepala Kemenag Lahat, Santoso (46). Hal itu terjadi karena Joni tak terima 'diprank' Santoso saat ia sedang bertandang ke rumah.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Joni mengaku bahwa peristiwa itu terjadi murni karena ia tak terima dipermainkan oleh Santoso sesaat sebelum kejadian.

"Motifnya kalau dari pengakuannya (Joni), dia ngakunya seperti dipermainkan korban, diprank lah," kata AKP Sapta dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (20/10/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sapta, sebelum kejadian penganiayaan, Joni awalnya bertandang ke kediaman Santoso yang berada di Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, pada Kamis (31/8) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.

Namun, saat bertandang itu orang yang berada di rumah mengatakan bahwa Santoso sedang tidak ada di rumah. Lalu, setelah menunggu sekitar satu jam, tepatnya sekitar pukul 07.30 WIB, Santoso tiba-tiba keluar rumah menemui Joni dan mengaku baru selesai mandi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka yang merasa dirinya dipermainkan pun tak terima sehingga melakukan penganiayaan tersebut," beber Kasat.

Sapta pun menjelaskan, Joni yang emosi saat langsung memukul korban dengan kepalan tangannya (bogem) dan mengenai wajah bagian rahang sebelah kiri sebanyak tiga kali.

"Cara tersangka memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan tangan kanannya. Setelah itu tersangka dipisah oleh saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Sakti," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Joni terhadap Santoso dan istrinya seperti isu yang beredar, Sapta mengaku pihaknya hanya fokus ke tindak pidana penganiayaan terlebih dahulu.

"Kita belum dalami sampai sana (pemerasan), kita baru fokus terkait tindak pidana penganiayaannya dulu," katanya.

Joni yang sudah mengakui perbuatannya itu kini ditahan di Mapolres Lahat. Dia pun terancam kurungan penjara 2 tahun 8 bulan karena dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan.

"Iya, tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman tersebut," jelas Sapta.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads